Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Jadi Utang Pembahasan

Kamis, 13 Desember 2018 - 19:16 WIB
Raperda Kawasan Tanpa...
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Jadi Utang Pembahasan
A A A
PANGANDARAN - Belum diparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pangandaran, bakal jadi utang pembahasan di tahun 2019.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Jajat Supriadi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan diamanatkan harus diperdakan.

"Pada Pasal 52 PP Nomor 109/2012 tersirat, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Roko di wilayahnya dengan peraturan daerah," kata Jajat Kamis, (13/12/2018).

Jajat menambahkan, sebelumnya Raperda KTR sempat dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran. "Namun Raperda KTR hingga kini belum diparipurnakan," tambahnya.

Jajat memaparkan, belum diparipurnakan Perda KTR tersebut lantaran ada beberapa kendala dalam sinkronisasi terkait zonase KTR dari beberapa fraksi. "Perda KTR kami nilai penting untuk mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat," papar Jajat.

Sementara Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran, Solehudin mengatakan, Raperda KTR yang telah dibahas beberapan bulan lalu, diperpanjang sampai 30 Desember 2018.

"Sebenarnya sudah siap untuk diparipurnakan penetapan Raperda KTR menjadi perda. Namun, beberapa fraksi meminta kajian lebih dalam lagi di rapat sinkronisasi," kata Solehudin.

Solehudin mengatakan, pihaknya akan mencoba lagi mengajukan pada bulan Desember ini. Karena, jadwalnya juga sampai akhir bulan. "Kalau sampai tanggal 30/12/2018 tidak terlaksana paripurna, Raperda tersebut akan digeser hingga tahun depan," tambahnya.

Solehudin menuturkan, yang menjadi hambatan dalam pembahasan Raperda tersebut yakni, permasalahan penentuan titik yang akan dijadikan KTR, terutama dalam menentukan zonase KTR di kawasan wisata.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5965 seconds (0.1#10.24)