Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Jadi Utang Pembahasan

Kamis, 13 Desember 2018 - 19:16 WIB
Raperda Kawasan Tanpa...
Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pangandaran Jadi Utang Pembahasan
A A A
PANGANDARAN - Belum diparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pangandaran, bakal jadi utang pembahasan di tahun 2019.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran Jajat Supriadi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan diamanatkan harus diperdakan.

"Pada Pasal 52 PP Nomor 109/2012 tersirat, Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Roko di wilayahnya dengan peraturan daerah," kata Jajat Kamis, (13/12/2018).

Jajat menambahkan, sebelumnya Raperda KTR sempat dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran. "Namun Raperda KTR hingga kini belum diparipurnakan," tambahnya.

Jajat memaparkan, belum diparipurnakan Perda KTR tersebut lantaran ada beberapa kendala dalam sinkronisasi terkait zonase KTR dari beberapa fraksi. "Perda KTR kami nilai penting untuk mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat," papar Jajat.

Sementara Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran, Solehudin mengatakan, Raperda KTR yang telah dibahas beberapan bulan lalu, diperpanjang sampai 30 Desember 2018.

"Sebenarnya sudah siap untuk diparipurnakan penetapan Raperda KTR menjadi perda. Namun, beberapa fraksi meminta kajian lebih dalam lagi di rapat sinkronisasi," kata Solehudin.

Solehudin mengatakan, pihaknya akan mencoba lagi mengajukan pada bulan Desember ini. Karena, jadwalnya juga sampai akhir bulan. "Kalau sampai tanggal 30/12/2018 tidak terlaksana paripurna, Raperda tersebut akan digeser hingga tahun depan," tambahnya.

Solehudin menuturkan, yang menjadi hambatan dalam pembahasan Raperda tersebut yakni, permasalahan penentuan titik yang akan dijadikan KTR, terutama dalam menentukan zonase KTR di kawasan wisata.
(nag)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
KAI Ingatkan Larangan...
KAI Ingatkan Larangan Merokok di Kereta Api, Ini Sanksinya
Gugatan Larangan Merokok...
Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tidak Dapat Diterima MK
15 Universitas Kampanyekan...
15 Universitas Kampanyekan Larangan Merokok untuk Mahasiswa, Ini Alasannya
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
4 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
4 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
5 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
7 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved