Prostitusi Online di Kota Cirebon Dibongkar, Mucikari dan PSK Dibekuk
A
A
A
CIREBON - Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar praktik bisnis prostitusi online. Polisi menangkap seorang mucikari dan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di salah satu hotel di Kota Cirebon, Kamis (13/12/2018) siang.
“Wn, wanita PSK di Kota Cirebon ini ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di salah satu hotel yang merupakan objek dari bisnis yang dilakukan mucikari. Wn yang juga bekerja sebagai DJ di tempat hiburan tersebut,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy.
Setelah menangkap Wn, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Me, seorang pria yang berprofesi sebagai mucikari di tempat persembunyiannya. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Me menggunakan media sosial dan whatsapp sebagai sarana prostitusi online.
“Dalam menjalankan bisnisnya mucikari tersebut menawarkan teman-teman wanitanya melalui media sosial dan whatsapp dengan harga Rp1,5 juta sekali kencan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon selular, dua unit mobil, dan sejumlah uang,” kata Roland.
Tersangka Me diduga memiliki banyak teman wanita lain yang dijadikanya sebagai objek bisnis prostitusinya. Akibat perbuatannya, Me dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUHP tentang Tindak Pidana Mucikari dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Wn, wanita PSK di Kota Cirebon ini ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di salah satu hotel yang merupakan objek dari bisnis yang dilakukan mucikari. Wn yang juga bekerja sebagai DJ di tempat hiburan tersebut,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy.
Setelah menangkap Wn, petugas pun kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Me, seorang pria yang berprofesi sebagai mucikari di tempat persembunyiannya. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka Me menggunakan media sosial dan whatsapp sebagai sarana prostitusi online.
“Dalam menjalankan bisnisnya mucikari tersebut menawarkan teman-teman wanitanya melalui media sosial dan whatsapp dengan harga Rp1,5 juta sekali kencan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon selular, dua unit mobil, dan sejumlah uang,” kata Roland.
Tersangka Me diduga memiliki banyak teman wanita lain yang dijadikanya sebagai objek bisnis prostitusinya. Akibat perbuatannya, Me dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUHP tentang Tindak Pidana Mucikari dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
(wib)