Penyidikan Pungli Labuh Tambat Dishub Raja Ampat Tunggu Audit BPK
A
A
A
WAISAI - Penanganan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) staf dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Raja Ampat terkait pungutan liar (pungli), penarikan restribusi labuh tambat kapal di Port Of Waisai terus berjalan dan tidak yang dihentikan penyidik. Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim AKP Bernadus Okoka, Kamis (12/12/2018) di ruang kerjanya.
Menurut dia, untuk tindaklanjut kasus OTT staf dinas perhubungan Raja Ampat tersebut. Pihak Kepolisian Raja Ampat tinggal menunggu hasil audit investigasi terhadap kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Pasalnya perhitungan kerugian ini dilakukan di kantor BPK pusat Jakarta bukan di BPK Perwakilan Papua Barat Manokwari.
"Hasil pemeriksaan diawal, kita sudah temukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta untuk satu tahun. Sekarang yang ingin diperiksa, atau diaudit oleh pihak BPK Perwakilan Papua Barat mundur 3 tahun kebelakang. Bila sudah selesai audit dan ditemukan ada kerugian maka status kasus ditingkatkan. Kita juga akan mulai mene-tapkan para tersangka", jelas Kasat Okoka.
Ia membeberkan bahwa, perhitungan kerugian negara kasus OTT dugaan pungli labuh tambat kapal ini cukup rumit. Pasalnya, dokumen bukti bukti penarikan kapal, sebagian tidak ada alias dihilangkan sehingga harus meminta dokumen dari pihak Syahbandar di Raja Ampat. Padahal, dokumen ini sangatlah penting untuk diperlihatkan sebagai bukti pertanggung jawaban.
"Tim audit investigasi dari BPK telah jalan, kita tinggal menunggu hasil saja. Di dalam audit ini, yang akan dilihat jumlah kapal - kapal masuk di Port Of Waisai sesuai Gross Ton (GT). Dimana, jasa restribusi labuh tambat wajib ditagih serta disetorkan kepada bendahara penerima, bukan segaja digelapkan. Apalagi disunat dari jumlah uang yang ditarik lebih fatal lagi", bebernya.
Seraya mengungkapkan, sesuai informasi dari pihak BPK, hasil audit akan diterima tanggal 18 atau 19 Desember 2018. Hasil audit investigasi ini, pihak BPK pusat Jakarta akan mengirim ke Mabes Polri, di lanjutkan ke Polda Papua Barat baru diteruskan ke Polres Raja Ampat. "Terkait kasus OTT ini kita telah memeriksa 6 saksi dan sudah ada bayangan tersangka", ujarnya.
Sekedar diketahui, OTT Pungli restribusi labuh tambat kapal terjadi pada Maret 2018. Dalam operasi ini, tim Saber Pungli Satreskrim Polres Raja Ampat langsung mengamankan tangan tiga staf Dishub Raja Ampat. Mereka yang diamankan 2 status honorer, dan 1 status ASN Dishub yang bertindak sebagai bendahara penerima serta seorang juru bayar agen pelayaran.
Dalam kasus ini, para oknum tersebut melakukan penarikan upah labuh tambat tidak sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Raja Ampat. Bahkan penarikan retribusi labuh tambat ini telah berlangsung empat tahun belakangan. Dalam kejadian ini negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Menurut dia, untuk tindaklanjut kasus OTT staf dinas perhubungan Raja Ampat tersebut. Pihak Kepolisian Raja Ampat tinggal menunggu hasil audit investigasi terhadap kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Pasalnya perhitungan kerugian ini dilakukan di kantor BPK pusat Jakarta bukan di BPK Perwakilan Papua Barat Manokwari.
"Hasil pemeriksaan diawal, kita sudah temukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta untuk satu tahun. Sekarang yang ingin diperiksa, atau diaudit oleh pihak BPK Perwakilan Papua Barat mundur 3 tahun kebelakang. Bila sudah selesai audit dan ditemukan ada kerugian maka status kasus ditingkatkan. Kita juga akan mulai mene-tapkan para tersangka", jelas Kasat Okoka.
Ia membeberkan bahwa, perhitungan kerugian negara kasus OTT dugaan pungli labuh tambat kapal ini cukup rumit. Pasalnya, dokumen bukti bukti penarikan kapal, sebagian tidak ada alias dihilangkan sehingga harus meminta dokumen dari pihak Syahbandar di Raja Ampat. Padahal, dokumen ini sangatlah penting untuk diperlihatkan sebagai bukti pertanggung jawaban.
"Tim audit investigasi dari BPK telah jalan, kita tinggal menunggu hasil saja. Di dalam audit ini, yang akan dilihat jumlah kapal - kapal masuk di Port Of Waisai sesuai Gross Ton (GT). Dimana, jasa restribusi labuh tambat wajib ditagih serta disetorkan kepada bendahara penerima, bukan segaja digelapkan. Apalagi disunat dari jumlah uang yang ditarik lebih fatal lagi", bebernya.
Seraya mengungkapkan, sesuai informasi dari pihak BPK, hasil audit akan diterima tanggal 18 atau 19 Desember 2018. Hasil audit investigasi ini, pihak BPK pusat Jakarta akan mengirim ke Mabes Polri, di lanjutkan ke Polda Papua Barat baru diteruskan ke Polres Raja Ampat. "Terkait kasus OTT ini kita telah memeriksa 6 saksi dan sudah ada bayangan tersangka", ujarnya.
Sekedar diketahui, OTT Pungli restribusi labuh tambat kapal terjadi pada Maret 2018. Dalam operasi ini, tim Saber Pungli Satreskrim Polres Raja Ampat langsung mengamankan tangan tiga staf Dishub Raja Ampat. Mereka yang diamankan 2 status honorer, dan 1 status ASN Dishub yang bertindak sebagai bendahara penerima serta seorang juru bayar agen pelayaran.
Dalam kasus ini, para oknum tersebut melakukan penarikan upah labuh tambat tidak sesuai dengan aturan Perda Kabupaten Raja Ampat. Bahkan penarikan retribusi labuh tambat ini telah berlangsung empat tahun belakangan. Dalam kejadian ini negara diduga mengalami kerugian miliaran rupiah.
(sms)