BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan

Selasa, 11 Desember 2018 - 23:47 WIB
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan
A A A
BANDA ACEH - Yusri (37), korban pembacokan, harus menanggung pembayaran biaya pengobatan ke pihak rumah sakit. Sebab, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan terhadap korban penganiayaan.

Yusri warga Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, menjadi korban pembacokan di kaki kiri pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.50 WIB di dekat kediamannya. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh dan kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.

Setelah beberapa hari mendapat pelayanan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, korban tidak bisa mengeklaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Munzir Budiana, adik kandung korban pembacokan, telah melakukan konsultasi dan pelaporan kepada Ombusman Cabang Aceh, Selasa (11/12/2018) untuk mencari jalan keluar. Dia berharap mendapatkan jalan terbaik bagi permasalahan yang dihadapi oleh keluarganya.

Munzir mengatakan, setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, korban pada Senin 10 Desember 2018 oleh dokter sudah dinyatakan bisa pulang. Setelah menyelesaikan admisnistrasi pihak rumah sakit mengarahkan untuk menghadap kebagian ke loket BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. “Ternyata, korban penganiayaan tidak ditanggung, mengingat adanya regulasi baru,” katanya.

Munzir menganggap regulasi ini tidak sesuai karena kejadian yang dialami korban merupakan musibah. Sebab, korban dianiaya dengan cara dibacok dan pelakunya belum tertangkap serta harus menanggung biaya pelayanan perawatan.

Regulasi baru yang menjadi pedoman BPJS Kesehatan yaitu berdasarkan pelayanan kesehatan yang tercantum pada Peraturan Presiden No 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52, poin pertama huruf r menyatakan, pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7570 seconds (0.1#10.140)