BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan

Selasa, 11 Desember 2018 - 23:47 WIB
BPJS Kesehatan Tidak...
BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan
A A A
BANDA ACEH - Yusri (37), korban pembacokan, harus menanggung pembayaran biaya pengobatan ke pihak rumah sakit. Sebab, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan terhadap korban penganiayaan.

Yusri warga Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh, menjadi korban pembacokan di kaki kiri pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.50 WIB di dekat kediamannya. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh dan kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lueng Bata.

Setelah beberapa hari mendapat pelayanan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin, Banda Aceh, korban tidak bisa mengeklaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Munzir Budiana, adik kandung korban pembacokan, telah melakukan konsultasi dan pelaporan kepada Ombusman Cabang Aceh, Selasa (11/12/2018) untuk mencari jalan keluar. Dia berharap mendapatkan jalan terbaik bagi permasalahan yang dihadapi oleh keluarganya.

Munzir mengatakan, setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, korban pada Senin 10 Desember 2018 oleh dokter sudah dinyatakan bisa pulang. Setelah menyelesaikan admisnistrasi pihak rumah sakit mengarahkan untuk menghadap kebagian ke loket BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut. “Ternyata, korban penganiayaan tidak ditanggung, mengingat adanya regulasi baru,” katanya.

Munzir menganggap regulasi ini tidak sesuai karena kejadian yang dialami korban merupakan musibah. Sebab, korban dianiaya dengan cara dibacok dan pelakunya belum tertangkap serta harus menanggung biaya pelayanan perawatan.

Regulasi baru yang menjadi pedoman BPJS Kesehatan yaitu berdasarkan pelayanan kesehatan yang tercantum pada Peraturan Presiden No 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52, poin pertama huruf r menyatakan, pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(wib)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Korban Pidana Butuh...
Korban Pidana Butuh Perlindungan, Biar Tak Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Viral, Warga Temukan...
Viral, Warga Temukan Puluhan Kartu BPJS dalam Tong Sampah di Bengkulu
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
3 Cara Cek Status Aktif...
3 Cara Cek Status Aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
13 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
8 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
8 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved