Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Minggu, 09 Desember 2018 - 15:21 WIB
Jalan Rusak Akibat Banjir,...
Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah
A A A
SEMARANG - Banjir yang merendam jalan pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, mengganggu urat nadi perekonomian nasional. Dampak lainnya adalah kerusakan berupa lubang-lubang jalan yang mengancam keselamatan pengendara.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini. Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Djoko, Minggu (9/12/2018).

Pemerintah daerah maupun pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan. Bila belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

“Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” terangnya.

Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

“Berdasarkan ketentuan UU No 22/2009, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Perkuat Upaya Tangani...
Perkuat Upaya Tangani Banjir, Pemkot Semarang Percepat Peremajaan Pompa dan Normalisasi Retensi
Atasi Banjir, Wali Kota...
Atasi Banjir, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Bangun Rumah Pompa Baru di Petudungan
Antisipasi Banjir, Wali...
Antisipasi Banjir, Wali Kota Agustina Wilujeng Akan Tambah Pompa Kapasitas 1.000 liter per Detik
Pemkot Semarang Lakukan...
Pemkot Semarang Lakukan Pembersihan Lumpur setelah Diterjang Banjir dan Longsor
Wali kota Agustina Wilujeng...
Wali kota Agustina Wilujeng Apresiasi Unissula Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Sodetan Tanggulangi Banjir Kaligawe
Upaya Pemkot Semarang...
Upaya Pemkot Semarang Terus Genjot Pencegahan Banjir
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
39 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
NIK Dinonaktifkan, Warga...
NIK Dinonaktifkan, Warga Tak Bisa Daftarkan Anaknya PPDB 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved