Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Minggu, 09 Desember 2018 - 15:21 WIB
Jalan Rusak Akibat Banjir,...
Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah
A A A
SEMARANG - Banjir yang merendam jalan pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, mengganggu urat nadi perekonomian nasional. Dampak lainnya adalah kerusakan berupa lubang-lubang jalan yang mengancam keselamatan pengendara.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini. Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Djoko, Minggu (9/12/2018).

Pemerintah daerah maupun pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan. Bila belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

“Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” terangnya.

Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

“Berdasarkan ketentuan UU No 22/2009, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9405 seconds (0.1#10.140)