Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah

Minggu, 09 Desember 2018 - 15:21 WIB
Jalan Rusak Akibat Banjir,...
Jalan Rusak Akibat Banjir, Warga Bisa Tuntut Pemerintah
A A A
SEMARANG - Banjir yang merendam jalan pantura Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, mengganggu urat nadi perekonomian nasional. Dampak lainnya adalah kerusakan berupa lubang-lubang jalan yang mengancam keselamatan pengendara.

Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranoto Semarang, Djoko Setijowarno, menyebut, UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban jiwa. Terlebih di musim hujan ini. Penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Djoko, Minggu (9/12/2018).

Pemerintah daerah maupun pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan. Bila belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada Pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

“Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta,” terangnya.

Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

“Berdasarkan ketentuan UU No 22/2009, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan. Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” tandasnya.
(wib)
Berita Terkait
Perkuat Upaya Tangani...
Perkuat Upaya Tangani Banjir, Pemkot Semarang Percepat Peremajaan Pompa dan Normalisasi Retensi
Atasi Banjir, Wali Kota...
Atasi Banjir, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Bangun Rumah Pompa Baru di Petudungan
Antisipasi Banjir, Wali...
Antisipasi Banjir, Wali Kota Agustina Wilujeng Akan Tambah Pompa Kapasitas 1.000 liter per Detik
Pemkot Semarang Lakukan...
Pemkot Semarang Lakukan Pembersihan Lumpur setelah Diterjang Banjir dan Longsor
Wali kota Agustina Wilujeng...
Wali kota Agustina Wilujeng Apresiasi Unissula Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan Sodetan Tanggulangi Banjir Kaligawe
Upaya Pemkot Semarang...
Upaya Pemkot Semarang Terus Genjot Pencegahan Banjir
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
9 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
12 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
13 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
13 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
14 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
Harga Nikel Murah akibat...
Harga Nikel Murah akibat Banjir Pasokan dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved