Penghuni Kos Panik Lihat Razia Petugas BNN Gabungan
A
A
A
CIMAHI - Sejumlah penghuni kos di Kota Cimahi, Jawa Barat, panik saat melihat petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi bersama Satpol PP, polisi dan TNI menggelar razia.
Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika yang marak beredar di kalangan masyarakat urban yang tinggal di kos-kosan.
Saat petugas menyisir tempat kos di sekitar Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, para penghuninya terperanjat ketika mendapati sejumlah petugas sudah berada di depan pintu. Tanpa basa-basi petugas langsung menanyakan identitas lalu personel dari BNN Kota Cimahi melakukan tes urine.
"Ada empat titik yang kami datangi dan melakukan tes urine kepada 60 orang penghuni kos. Hasilnya sejauh ini semuanya negatif," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar, Rabu (5/12/2018).
Namun saat pemeriksaan, ada salah satu penghuni kos yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Sebab, saat diperiksa tercium aroma bau miras, kendati dari hasil tes urine yang bersangkutan negatif.
Pada razia tersebut, petugas juga sempat mendapati tiga pasangan muda-mudi yang kedapatan berada dalam satu kamar berbarengan. Mereka tak dapat menunjukkan bukti nikah sehingga petugas pun menggelandang mereka ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk pendataan lebih lanjut serta membuat pernyataan dengan pihak keluarga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menegaskan, ketiga pasangan muda-mudi itu terpkasa harus dibawa. Sebab, jika memang bukan pasangan suami istri, tak sepantasanya berada dalam satu kamar.
Dia mengatakan, kegiatan yang didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5/2017 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan untuk menganitisipasi penyalahgunaan kos-kosan. "Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penelusuran, ada sejumlah kos-kosan yang digunakan untuk kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, berbuat mesum dan sebagainya," katanya.
Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika yang marak beredar di kalangan masyarakat urban yang tinggal di kos-kosan.
Saat petugas menyisir tempat kos di sekitar Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, para penghuninya terperanjat ketika mendapati sejumlah petugas sudah berada di depan pintu. Tanpa basa-basi petugas langsung menanyakan identitas lalu personel dari BNN Kota Cimahi melakukan tes urine.
"Ada empat titik yang kami datangi dan melakukan tes urine kepada 60 orang penghuni kos. Hasilnya sejauh ini semuanya negatif," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cimahi, Samsul Anwar, Rabu (5/12/2018).
Namun saat pemeriksaan, ada salah satu penghuni kos yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Sebab, saat diperiksa tercium aroma bau miras, kendati dari hasil tes urine yang bersangkutan negatif.
Pada razia tersebut, petugas juga sempat mendapati tiga pasangan muda-mudi yang kedapatan berada dalam satu kamar berbarengan. Mereka tak dapat menunjukkan bukti nikah sehingga petugas pun menggelandang mereka ke kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk pendataan lebih lanjut serta membuat pernyataan dengan pihak keluarga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala menegaskan, ketiga pasangan muda-mudi itu terpkasa harus dibawa. Sebab, jika memang bukan pasangan suami istri, tak sepantasanya berada dalam satu kamar.
Dia mengatakan, kegiatan yang didasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5/2017 tentang Ketertiban Umum ini dilakukan untuk menganitisipasi penyalahgunaan kos-kosan. "Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penelusuran, ada sejumlah kos-kosan yang digunakan untuk kegiatan negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, berbuat mesum dan sebagainya," katanya.
(wib)