Enam TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
A
A
A
DELISERDANG - Enam wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi pihak Imigrasi Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (4/12/2018).
Tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dari Penang, Malaysia, kepulangan keenam TKI ilegal ini difasilitasi BP3TKI. Informasi yang dihimpun, enam wanita TKI ini bernama Rumondang (55) warga Kabupaten Humbahas; Permata Tarigan (32) dan anaknya Majilan usia 3 bulan, warga Pancur Batu; Mahdalena (35) warga Kabupaten Karo; Herpina Sitohang (33) warga Padangsidimpuan; Vonny Ayudiarti (38) warga Medan dan Sisi Anggri Yani (21) warga Riau.
Kodinator layanan TKI Pos Bandara Kualanamu, Suyoto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penjemputan dan kepulangan para TKI ilegal ini ke daerah asalnya. "Kita akan fasilitasi kepulangan para TKI ini ke daerah asalnya," katanya.
Tiba di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dari Penang, Malaysia, kepulangan keenam TKI ilegal ini difasilitasi BP3TKI. Informasi yang dihimpun, enam wanita TKI ini bernama Rumondang (55) warga Kabupaten Humbahas; Permata Tarigan (32) dan anaknya Majilan usia 3 bulan, warga Pancur Batu; Mahdalena (35) warga Kabupaten Karo; Herpina Sitohang (33) warga Padangsidimpuan; Vonny Ayudiarti (38) warga Medan dan Sisi Anggri Yani (21) warga Riau.
Kodinator layanan TKI Pos Bandara Kualanamu, Suyoto mengatakan pihaknya akan memfasilitasi penjemputan dan kepulangan para TKI ilegal ini ke daerah asalnya. "Kita akan fasilitasi kepulangan para TKI ini ke daerah asalnya," katanya.
(kri)