Tanggapan Ganjar Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara

Selasa, 04 Desember 2018 - 22:30 WIB
Tanggapan Ganjar Terkait...
Tanggapan Ganjar Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuki, Selasa (4/12/2018). Dalam penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) PPP pada 2011 sampai 2013 silam sebesar Rp79 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Marzuki pernah ditetapkan menjadi tersangka, tapi menang dalam gugatan praperadilan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar informasi tersebut. "Apa OTT? saya malah belum tahu, belum ada laporan masuk ke saya," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018).

Ia juga belum mengetahui apakah penggeledahan itu terkait kasus lama yang pernah menyeret Ahmad Marzuki sebagai tersangka yakni bantuan dana Banpol PPP. "Kalau benar begitu, ya kalau sudah penegakan hukum, kita serahkan saja pada penegak hukum apa yang terjadi. Biarkan berproses saja kalau memang ada bukti-bukti baru," ucapnya. (Baca juga: KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan )

Ganjar mengatakan, jika memang penggeledahan KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP, maka pihaknya pernah meminta keterangan langsung dari Marzuki. "Kalau benar itu, saya dulu pernah nanya sama dia, apakah yang sebenarnya terjadi, apakah benar duit banpol diselewengkan atau barangkali ada pencatatan yang keliru. Saya rasa Pak Bupati yang tahu soal itu," katanya.

Untuk diketahui, Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada 2016. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana banpol PPP.
Atas penetapan tersangka itu, Ahmad Marzuk melakukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Dalam gugatan itu, hakim mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Setelah sekian lama, ternyata kasus itu tidak berhenti. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Ahmad Marzuki untuk kasus yang sama. KPK menduga Ahmad Marzuki menyuap hakim atas putusan praperadilan yang memenangkan dirinya itu.
(amm)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Tersangka Korupsi, Begini...
Tersangka Korupsi, Begini Penampakan Bupati Kapuas dan Istri dengan Rompi KPK dan Borgol
KPK Tengah Mengusut...
KPK Tengah Mengusut Kasus Suap Pajak Miliaran di Kemenkeu
Presenter TV Dipanggil...
Presenter TV Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
China Eksekusi Eks Pejabat...
China Eksekusi Eks Pejabat Tinggi Pemerintah yang Korupsi Rp6,6 Triliun
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
50 menit yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
51 menit yang lalu
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
1 jam yang lalu
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
3 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
6 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved