Tanggapan Ganjar Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara

Selasa, 04 Desember 2018 - 22:30 WIB
Tanggapan Ganjar Terkait...
Tanggapan Ganjar Terkait Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara
A A A
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara Ahmad Marzuki, Selasa (4/12/2018). Dalam penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) PPP pada 2011 sampai 2013 silam sebesar Rp79 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Marzuki pernah ditetapkan menjadi tersangka, tapi menang dalam gugatan praperadilan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar informasi tersebut. "Apa OTT? saya malah belum tahu, belum ada laporan masuk ke saya," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinasnya, Selasa (4/12/2018).

Ia juga belum mengetahui apakah penggeledahan itu terkait kasus lama yang pernah menyeret Ahmad Marzuki sebagai tersangka yakni bantuan dana Banpol PPP. "Kalau benar begitu, ya kalau sudah penegakan hukum, kita serahkan saja pada penegak hukum apa yang terjadi. Biarkan berproses saja kalau memang ada bukti-bukti baru," ucapnya. (Baca Juga: KPK Naikkan Dugaan Suap Bupati Jepara ke Tingkat Penyidikan
Ganjar mengatakan, jika memang penggeledahan KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP, maka pihaknya pernah meminta keterangan langsung dari Marzuki. "Kalau benar itu, saya dulu pernah nanya sama dia, apakah yang sebenarnya terjadi, apakah benar duit banpol diselewengkan atau barangkali ada pencatatan yang keliru. Saya rasa Pak Bupati yang tahu soal itu," katanya.

Untuk diketahui, Bupati Jepara Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng pada 2016. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana banpol PPP.
Atas penetapan tersangka itu, Ahmad Marzuk melakukan gugatan praperadilan di PN Semarang. Dalam gugatan itu, hakim mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Setelah sekian lama, ternyata kasus itu tidak berhenti. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Ahmad Marzuki untuk kasus yang sama. KPK menduga Ahmad Marzuki menyuap hakim atas putusan praperadilan yang memenangkan dirinya itu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1361 seconds (0.1#10.140)