Sanksi bagi Pelanggar ETLE, Pengamat Sarankan Cabut SIM

Selasa, 04 Desember 2018 - 19:41 WIB
Sanksi bagi Pelanggar...
Sanksi bagi Pelanggar ETLE, Pengamat Sarankan Cabut SIM
A A A
JAKARTA - Pelanggaran rambu lalu lintas (lalin) yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terus bertambah. Sejak diterapkan 1 November hingga 3 Desember 2018, polisi mencatat sudah 4.073 kendaraan yang melanggar sistem tilang elektronik itu.

Dari jumlah itu, polisi telah memblokir STNK 193 kendaraan setelah pemilik kendaraan tidak mengklarifikasi dan membayar denda. STNK diblokir lantaran sudah sepekan tidak melakukan klarifikasi melalui situs etle-pmj.info maupun mendatangi kantor Subdit Gakum di Pancoran, Jakarta Selatan.

Agar sistem ini lebih efektif, pengamat transportasi dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyarankan agar polisi memberikan hukuman atau sanksi lebih berat. Dengan demikian masyarakat akan tertib dalam berlalu lintas. (Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas ETLE Terbanyak di Simpang Sarinah)

Ia mencontohkan sanksi yang diterapkan di beberapa negara maju, seperti Singapura, Hongkong, dan beberapa kota maju lainnya. Bagi pelanggar ETLE bisa dicabut surat izin mengemudinya (SIM) maupun pajak denda kendaraan.

“Sekarang yang jadi pertanyaan dengan tilang elektronik itu, bagaimana disiplin pengendara? Jadi makin tinggi atau makin ugal-ugalan,” ujar Yayat, Selasa (4/12/2018). (Baca juga: Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Termasuk Mobil Dinas TNI-Polri)

Menurut dia, kamera ETLE tidak harus dipasang di persimpangan. Ia mendorong ETLE dipasang di beberapa lajur tertentu, khususnya yang banyak pelanggaran lalu lintas.

Kondisi ini selaras dengan budaya masyarakat Indonesia yang mahir dalam menyanggah, terutama ketika menerima surat tilang, akan mengeluarkan seribu jurus alasan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mendorong agar ETLE bisa diterapkan untuk plat kendaraan di luar B (Jakarta).

“Saya lebih berpendapat, bagaimana menutup celah oknum Polantas dalam melakukan pungli,” kata Tulus. (Baca juga: 2019, Tilang Elektronik Berlaku Nasional)

Tulus mengakui ETLE membutuhkan biaya besar. Namun dia berharap ETLE bisa diterapkan di banyak jalanan di Jakarta. Kondisi ini akan membuat pengendara menjadi tertib.

“Misi lainnya adalah membuat kemacetan berkurang. Kita tahu penyebab kemacetan masih didominasi kendaraan yang melanggar,” tutupnya.
(thm)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
1 menit yang lalu
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
53 menit yang lalu
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
1 jam yang lalu
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
2 jam yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
12 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
13 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved