Polda DIY Periksa 13 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM

Selasa, 04 Desember 2018 - 19:16 WIB
Polda DIY Periksa 13...
Polda DIY Periksa 13 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM
A A A
SLEMAN - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi UGM saat melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 silam. Selain sudah meminta keterangan beberapa orang yang mengetahui, melihat, dan mendengar kejadian tersebut, Polda juga telah melakukan gelar perkara.

"Saksi yang sudah kami periksa ada 13 orang, untuk gelar perkara sudah satu kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo soal perkembangan penyelidikan kasus tersebut di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).

Hadi menjelaskan gelar perkara dalam penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk melakukan pendalaman. Karena itu, gelar perkara tidak hanya satu kali tapi bisa berkali-kali. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara nantinya akan dipilah dan dipilih untuk menentukan siapa saksi, korban, dan pelaku.

"Hanya untuk isi dan meteri pemeriksaan tidak bisa memberikan keterangan. Namun yang jelas kami terus mengembangkan perkara ini termasuk tetap berkoordinasi dengan Polda Maluku," katanya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan karena masih dalam tahap penyelidikan, dia berharap pemberitaan kasus bersumber dari instansi yang berwenang. Hal ini penting agar berita yang muncul bukan hoaks. (Baca Juga: Mahasiswi UGM Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Teman KKN di Maluku(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)