Halangi Tugas Jurnalis, 2 Oknum Petugas PN Pangkalan Bun Disanksi

Halangi Tugas Jurnalis, 2 Oknum Petugas PN Pangkalan Bun Disanksi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Hasil investigasi pelarangan peliputan terhadap jurnalis MNC media Sigit Dzakwan Pamungkas dirilis oleh PN Pangkalan Nun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Senin (3/12/2018).
"Mohon maaf hasil investigasi internal baru bisa kita umumkan sekarang karena kemarin ada kunjungan dari pengadilan tinggi kalteng,” ujar Humas PN Pangkalan Bun Iman Santoso.
hasilnya lanjut dia, setelah melakukan investigasi internal, PN Pangkalan Bun memberi teguran lisan dan tertulis terhadap oknum satpam dan petugas protokoler PN.
berikut isi pers rilis pihak pn pangkalan bun menjawab aksi protes pelarangan liputan:
1. Bahwa pimpinan pengadilan negeri pangkalan bun tidak pernah memberi instruksi atau pernyataan yang bermaksud untuk melarang masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya persidangan termasuk awak media/wartawan untuk melakukan peliputan di ruang sidang.
2. Bahwa terhadap keluhan atau laporan atas kejadian yang menimpa Sigit Dzakwan telah dilakukan investigasi
3. Bahwa terhadap pihak pihak yang menjadi objek pengaduan telah di jatuhi hukuman berupa teguran lisan dan teguran tertulis kepada yang bersangkutan
4. Bahwa atas kejadian yang menimpa sdr sigit dzakwan tersebut akan menjadikan masukan supaya pengadilan negeri pangkalan bun dalam melayani masyarakat kedepannya akan lebih baik lagi dan tidak akan terjadi lagi hal-hal serupa.
5. Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan rekan wartawan terutama kepada sdr sigit dzakwan atas kejadian tersebut
"Harapan kami ke depan tidak terjadi hal serupa menimpa jurnalis yang sedang bertugas dan masyarakat luas. sebab sidang terbuka, bebas terbuka untuk umum dan mengikuti peraturan PN," ujar Iman.
Mewakili PN Pangkalan Bun, dirinya juga meminta maaf kepada jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan Pamungkas dan para jurnalis yang bertugas di kobar.
sementara itu, menurut wakil ketua PWI Kobar, M Nasikin, sanksi yang diberikan kepada kedua oknum petugas PN Pangkalan Bun yang melakukan pelarangan jurnalis saat liputan bisa dijadikan pengalaman berharga semua pihak.
"Sanksinya sangat ringan, tapi ini bisa dijadikan pelajaran semua pihak. sebab menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda rp500.000.000 sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," pungkasnya.
"Mohon maaf hasil investigasi internal baru bisa kita umumkan sekarang karena kemarin ada kunjungan dari pengadilan tinggi kalteng,” ujar Humas PN Pangkalan Bun Iman Santoso.
hasilnya lanjut dia, setelah melakukan investigasi internal, PN Pangkalan Bun memberi teguran lisan dan tertulis terhadap oknum satpam dan petugas protokoler PN.
berikut isi pers rilis pihak pn pangkalan bun menjawab aksi protes pelarangan liputan:
1. Bahwa pimpinan pengadilan negeri pangkalan bun tidak pernah memberi instruksi atau pernyataan yang bermaksud untuk melarang masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya persidangan termasuk awak media/wartawan untuk melakukan peliputan di ruang sidang.
2. Bahwa terhadap keluhan atau laporan atas kejadian yang menimpa Sigit Dzakwan telah dilakukan investigasi
3. Bahwa terhadap pihak pihak yang menjadi objek pengaduan telah di jatuhi hukuman berupa teguran lisan dan teguran tertulis kepada yang bersangkutan
4. Bahwa atas kejadian yang menimpa sdr sigit dzakwan tersebut akan menjadikan masukan supaya pengadilan negeri pangkalan bun dalam melayani masyarakat kedepannya akan lebih baik lagi dan tidak akan terjadi lagi hal-hal serupa.
5. Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan rekan wartawan terutama kepada sdr sigit dzakwan atas kejadian tersebut
"Harapan kami ke depan tidak terjadi hal serupa menimpa jurnalis yang sedang bertugas dan masyarakat luas. sebab sidang terbuka, bebas terbuka untuk umum dan mengikuti peraturan PN," ujar Iman.
Mewakili PN Pangkalan Bun, dirinya juga meminta maaf kepada jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan Pamungkas dan para jurnalis yang bertugas di kobar.
sementara itu, menurut wakil ketua PWI Kobar, M Nasikin, sanksi yang diberikan kepada kedua oknum petugas PN Pangkalan Bun yang melakukan pelarangan jurnalis saat liputan bisa dijadikan pengalaman berharga semua pihak.
"Sanksinya sangat ringan, tapi ini bisa dijadikan pelajaran semua pihak. sebab menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda rp500.000.000 sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," pungkasnya.
(nag)