Halangi Tugas Jurnalis, 2 Oknum Petugas PN Pangkalan Bun Disanksi

Senin, 03 Desember 2018 - 16:01 WIB
Halangi Tugas Jurnalis,...
Halangi Tugas Jurnalis, 2 Oknum Petugas PN Pangkalan Bun Disanksi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Hasil investigasi pelarangan peliputan terhadap jurnalis MNC media Sigit Dzakwan Pamungkas dirilis oleh PN Pangkalan Nun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, Senin (3/12/2018).

"Mohon maaf hasil investigasi internal baru bisa kita umumkan sekarang karena kemarin ada kunjungan dari pengadilan tinggi kalteng,” ujar Humas PN Pangkalan Bun Iman Santoso.

hasilnya lanjut dia, setelah melakukan investigasi internal, PN Pangkalan Bun memberi teguran lisan dan tertulis terhadap oknum satpam dan petugas protokoler PN.

berikut isi pers rilis pihak pn pangkalan bun menjawab aksi protes pelarangan liputan:

1. Bahwa pimpinan pengadilan negeri pangkalan bun tidak pernah memberi instruksi atau pernyataan yang bermaksud untuk melarang masyarakat umum untuk menyaksikan jalannya persidangan termasuk awak media/wartawan untuk melakukan peliputan di ruang sidang.

2. Bahwa terhadap keluhan atau laporan atas kejadian yang menimpa Sigit Dzakwan telah dilakukan investigasi

3. Bahwa terhadap pihak pihak yang menjadi objek pengaduan telah di jatuhi hukuman berupa teguran lisan dan teguran tertulis kepada yang bersangkutan

4. Bahwa atas kejadian yang menimpa sdr sigit dzakwan tersebut akan menjadikan masukan supaya pengadilan negeri pangkalan bun dalam melayani masyarakat kedepannya akan lebih baik lagi dan tidak akan terjadi lagi hal-hal serupa.

5. Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan rekan wartawan terutama kepada sdr sigit dzakwan atas kejadian tersebut

"Harapan kami ke depan tidak terjadi hal serupa menimpa jurnalis yang sedang bertugas dan masyarakat luas. sebab sidang terbuka, bebas terbuka untuk umum dan mengikuti peraturan PN," ujar Iman.

Mewakili PN Pangkalan Bun, dirinya juga meminta maaf kepada jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan Pamungkas dan para jurnalis yang bertugas di kobar.

sementara itu, menurut wakil ketua PWI Kobar, M Nasikin, sanksi yang diberikan kepada kedua oknum petugas PN Pangkalan Bun yang melakukan pelarangan jurnalis saat liputan bisa dijadikan pengalaman berharga semua pihak.

"Sanksinya sangat ringan, tapi ini bisa dijadikan pelajaran semua pihak. sebab menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara atau denda rp500.000.000 sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
8 menit yang lalu
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
1 jam yang lalu
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
1 jam yang lalu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
2 jam yang lalu
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
3 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved