Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak

Jum'at, 30 November 2018 - 20:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Penunggak Pajak
A A A
JAKARTA - Untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.

Tiga jenis pajak tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi mulai dilakukan hari ini, Kamis (15/11/2018) hingga 15 Desember 2018.

Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya kurang lebih Rp1,8 triliun. Diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera membayar pajak.

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9%.

Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.

“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di tahun 2018. Karena pada tahun 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.

“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” imbau Faisal.
(akn)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Imbas Aksi May Day 2023,...
Imbas Aksi May Day 2023, Pemprov DKI Jakarta Angkut 30 Ton Sampah
Deretan Program Bansos...
Deretan Program Bansos Dinsos Provinsi DKI Jakarta
Aksi Nyata Pemprov DKI...
Aksi Nyata Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara di Ibu Kota
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
19 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
28 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
40 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved