Jambret Handphone, Pelaku Seret Korban hingga 100 Meter

Kamis, 29 November 2018 - 17:55 WIB
Jambret Handphone, Pelaku Seret Korban hingga 100 Meter
Jambret Handphone, Pelaku Seret Korban hingga 100 Meter
A A A
BANDUNG - Aji Rozali (19) dan EM (15), termasuk nekat. Dua pemuda ini melakukan kejahatan di permukiman padat penduduk, Jalan Sitimunigar RT 01/01, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Akibatnya, warga Kampung Babakan RT 07/06, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, itu ditangkap polisi dan meringkuk di tahanan Polsek Astanaanyar.

"Tersangka Aji dan EM melakukan penjambretan pada Jumat (2/11/2018) siang. Mereka nekat berbuat jahat di lingkungan padat penduduk dan jalan sempit, Jalan Sitimunigar," kata Kapolsek Astanaanyar Eko Listiono didampingi Kasubaghumas Kompol Santhi Rianawati dan Wakapolsek Astanaanyar AKP U Taryana, Kamis (29/11/2018).

Eko mengemukakan, peristiwa itu berawal saat korban Sosro sedang duduk sambil memainkan telepon seluler (ponsel). Tak lama kemudian datang pelaku Aji dan EM. Pelaku menanyakan sebuah alamat kepada korban. Tiba-tiba pelaku EM merampas telepon seluler korban dan kabur.

Namun korban mengejar dan berhasil memegangi motor pelaku sambil berteriak minta tolong. Akibatnya, korban terseret sejauh 100 meter. Korban mengalami luka di siku tangan dan lutut kaki. Korban lantas terjatuh, sedangkan pelaku berhasil kabur.

"Warga kemudian melakukan pengejaran. Kebetulan di lokasi kejadian ada anggota Polsek Astananyar. Dalam waktu tak lebih dari 15 menit, pelaku berhasil diringkus," ujar Eko.

Dari tangan pelaku, tutur Kapolsek, petugas mengamankan satu unit motor dan satu ponsel hasil kejahatan. "Pelaku Aji mengaku meminjam sepeda motor milik kakaknya untuk membeli rokok. Ternyata, motor itu dipakai untuk berbuat jahat," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, ungkap Eko, pelaku Aji dan EM dijerat Pasal 365 ayat l KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Kedua pelaku mengaku telah empat kali melakukan penjambretan. Seperti di Kopo, Braga, dan Astanaanyar," ungkap Eko.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6795 seconds (0.1#10.140)