Curi Ikan di Kepri, 3 Kapal Vietnam Diamankan Bakamla
A
A
A
BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan 3 kapal ikan milik Vietnam karena melakukan ilegal fishing di perairan sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil pemeriksaan, ketiga kapal ikan asin (KIA) ini tidak mengantongi dokumen-dokumen apapun.
Dalam siaran pers Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI A Taufiq R menjelaskan, penangkapan ini bermula saat jajaran patroli KN Belut Laut - 4801 mendeteksi adanya sebuah objek yang diduga sebuah kapal memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia, pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 10.00 pagi. Selanjutnya, KN Belut Laut-4801 mendekati sasaran dengan pengamatan secara visual dan diperoleh hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar tersebut adalah sebuah KIA.
"Kapal patroli yang dikomandoi Kapten Margono mencurigai aktivitas kapal tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, nahkoda, dokumen dan muatannya," katanya, Rabu (28/11/2018).
KIA asal Vietnam ini berbendera Malaysia dengan nama CM 98981 TS dan diamankan di perairan Indonesia berbatasan langsung dengan perairan Malaysia tepatnya pada posisi 3.29.866 U – 104.51.733 T. Hasil pemeriksaan diketahui kapal ikan ini dinahkodai oleh WN Vietnam bernama Thanh Vu yang berlayar bersama 10 ABK.
"Seluruhya adalah WN Vietnam dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat itu juga ditemukan adanya sedikit muatan berupa ikan campuran," kata Taufiq lagi.
Dari temuan ikan campuran itu, lanjut Taufiq, pihaknya menduga para pelaku telah melakukan bongkar muatan berupa ikan hasil tangkapan di Malaysia. Saat penangkapan diketahui, kapal tersebut menggunakan jaring apung yang melanggar ketentuan.
"Para pelaku dan kapal langsung kami giring ke pangkalan kapal patroli Bakamla di Batam," katanya.
Sebelumnya, KN Bintang Laut-4801 juga mengamankan dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS di perairan yang sama pada 13 November 2018 lalu. Dari kedua kapal itu, petugas Bakamla berhasil mengamankan 20 orang nahkoda dan awak kapal.
Dalam siaran pers Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI A Taufiq R menjelaskan, penangkapan ini bermula saat jajaran patroli KN Belut Laut - 4801 mendeteksi adanya sebuah objek yang diduga sebuah kapal memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia, pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 10.00 pagi. Selanjutnya, KN Belut Laut-4801 mendekati sasaran dengan pengamatan secara visual dan diperoleh hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar tersebut adalah sebuah KIA.
"Kapal patroli yang dikomandoi Kapten Margono mencurigai aktivitas kapal tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, nahkoda, dokumen dan muatannya," katanya, Rabu (28/11/2018).
KIA asal Vietnam ini berbendera Malaysia dengan nama CM 98981 TS dan diamankan di perairan Indonesia berbatasan langsung dengan perairan Malaysia tepatnya pada posisi 3.29.866 U – 104.51.733 T. Hasil pemeriksaan diketahui kapal ikan ini dinahkodai oleh WN Vietnam bernama Thanh Vu yang berlayar bersama 10 ABK.
"Seluruhya adalah WN Vietnam dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat itu juga ditemukan adanya sedikit muatan berupa ikan campuran," kata Taufiq lagi.
Dari temuan ikan campuran itu, lanjut Taufiq, pihaknya menduga para pelaku telah melakukan bongkar muatan berupa ikan hasil tangkapan di Malaysia. Saat penangkapan diketahui, kapal tersebut menggunakan jaring apung yang melanggar ketentuan.
"Para pelaku dan kapal langsung kami giring ke pangkalan kapal patroli Bakamla di Batam," katanya.
Sebelumnya, KN Bintang Laut-4801 juga mengamankan dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS di perairan yang sama pada 13 November 2018 lalu. Dari kedua kapal itu, petugas Bakamla berhasil mengamankan 20 orang nahkoda dan awak kapal.
(rhs)