Diduga Selewengkan Bantuan Beras, Sekretaris Disnaker Bekasi Ditahan

Selasa, 27 November 2018 - 17:43 WIB
Diduga Selewengkan Bantuan...
Diduga Selewengkan Bantuan Beras, Sekretaris Disnaker Bekasi Ditahan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja Kota Bekasi, Heri Ismiraldi (HI). Penahanan pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut setelah sepekan lalu ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan bantuan beras dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) pada 2017.

"Tersangka HI kita lakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Hermon Dekristo di Bekasi, Selasa (27/11/2018).

Menurutnya, tersangka HI ditahan penyidik setelah diperiksa sejak Senin 26 November 2018. Apalagi, penahanan itu untuk menghindari adanya upaya perusakan barang bukti.

Sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan hingga ke Pengadilan Negeri Bekasi. Kemungkinan Desember 2018 ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa segera disidangkan. Selain menahan HI, penyidik lebih dulu mengamankan dua mantan anak buahnya saat berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial AD dan FS.

Pada 2017 lalu, HI yang saat itu menjabat Kepala BPBD, memerintahkan AD dan FS untuk membuat dokumen palsu terkait permohonan bantuan beras kepada Bulog. Bahkan setahun sebelumnya atau pada 2016 lalu, AD dan FS berinsiatif menyelewengkan bantuan beras itu. Dari total 200 ton beras yang diterima, sebanyak 1,3 ton disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Sementara sisanya dijual ke pedagang yang ada di Pasar Baru Bekasi. Sehingga, perbuatan para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar dalam kurun dua tahun yakni 2016 dan 2017 lalu. Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat hukum berlapis pertama UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tersangka HI juga dijerat dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman penjaranya di atas lima tahun. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa beberapa saksi. Pengembangan kasus itu untuk melihat apakah ada pegawai lainya yang terlibat dalam penyelewengan ini.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai, ketiga anak buahnya memang memiliki niat untuk melakukan pelanggaran di mata hukum. Apalagi mereka nekat memalsukan dokumen dan tanda tangan Wali Kota Bekasi.

"Namanya nyeleweng yah pimpinan enggak tahu, apalagi tanda tangan saya dipalsukan dengan cara discan," katanya.

Rahmat mengatakan, pemerintah daerah tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terjerat kasus hukum, apalagi telah ditetapkan sebagai tersangka. Rahmat justru mempersilakan agar pegawai meminta bantuan hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). "Kita tidak boleh memberikan bantuan hukum," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
KPK Dalami Dugaan Korupsi...
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lapangan Migas Jatinegara yang Rugikan Pemkot Bekasi
KPK Proses Laporan Proyek...
KPK Proses Laporan Proyek Toilet Sekolah Rp 96,8 Miliar di Bekasi
OTT Wali Kota Bekasi...
OTT Wali Kota Bekasi Sebuah Ironi Pemberantasan Korupsi? Baca News RCTI+
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Periksa Dirut PDAM Tirta...
Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi, KPK Telusuri Uang untuk Rahmat Effendi
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
20 menit yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
35 menit yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
51 menit yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
1 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
1 jam yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
2 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved