Setelah Bertahun-tahun, Akhirnya Belasan Plt Lurah di Tangsel Diganti
Jum'at, 23 November 2018 - 21:45 WIB
Setelah Bertahun-tahun, Akhirnya Belasan Plt Lurah di Tangsel Diganti
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengganti para Pelaksana tugas (Plt) Lurah non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka digantikan oleh pegawai berstatus golongan tiga A.
Penggantian ini dilakukan setelah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) yang langsung melakukan sidak ke Pemkot Tangsel Rabu 21 November 2018 lalu. Dalam sidak itu, perwakilan Ditjen Otda diterima Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah mengganti 20 Plt Lurah non PNS itu dengan pejabat definitif dari pegawai eselon 4. Penggantian ini dilakukan Rabu 22 November 2018 malam di gedung Pemkot Tangsel. Dari 20 Plt non PNS itu ada sekitar 6 Plt Lurah non PNS yang sudah diganti.
Sedangkan empat Plt Lurah non PNS lainnya, sudah digantikan dengan Plt Lurah PNS. Sehingga, tidak ada lagi lurah non PNS di Tangsel. Penggantian ke-20 Plt Lurah non PNS ini bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon 3.
"Totalnya ada 105 pejabat yang dilantik dari Eselon 3 dan 4. Untuk jabatan yang eselon 4, ada sekira 90 orang yang diganti, termasuk kepala seksi di sejumlah dinas. Dari 20 Plt Lurah non PNS itu ada 16 lurah yang diganti dengan yang definitif. Sedang empat sisanya masih Plt, tetapi sudah dari PNS," jelasnya.
Benyamin melanjutkan, lurah pengganti yang sudah definitif itu mendapatkan promosi dari staf pelaksana menjadi lurah. Namun, ada juga yang dipromosikan dari sekretaris lurah PNS menjadi Plt Lurah.
"Hasil kunjungan Ditjen Otda kemarin itu untuk mengklarifikasi agar segera menetapkan lurah definitif dan tidak ada lagi yang Plt. Untuk Plt PNS boleh mengambil kebijakan strategis, sehingga diharapkan tidak akan mengganggu pengucuran dana kelurahan, karena sudah status mereka semua sudah PNS," paparnya.
Kepala Subdit Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Paskalis Baylon Meja mengatakan, penggantian Plt Luran non PNS itu memang harus cepat dilakukan.
"Kedatangan kami ini untuk klarifikasi atas informasi keberadaan lurah yang non PNS. Kami mendorong adanya upaya untuk segera mengganti. Upaya itu harus dilakukan secepatnya, agar sesuai UU. Awal Desember harus sudah diganti semua," ujar Paskalis kepada KORAN SINDO, di Gedung Pemkot Tangsel, Jumat (23/11/2018).
Sedikitnya terdapat ada 20 Plt Lurah non PNS di Tangsel. Rata-rata Plt Lurah non PNS itu telah menjabat sejak lama. Para Plt Lurah non PNS ini diangkat dari kepala desa yang menjabat sebelum Kota Tangsel dimekarkan dari Kabupaten Tangerang. Mereka ada yang sudah tujuh tahun menjabat, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, menyebutkan, kasus seperti sudah pernah terjadi, namun bukan jabatan lurah tetapi kepala desa. Yang mengherankan dia, kenapa kasus ini bisa terjadi di Tangsel dan setelah sekian lama tidak ada teguran dari pihak provinsi.
Saat pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS itu, Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. Soni akan mendalami sejauh mana keterlibatan Gubernur Atut saat itu.
"Ini namanya melanggar. Bukan lurahnya, betapi yang mengangkatnya. Karena itu, sedang dipelajari, kenapa itu bisa terjadi. Kok Gubernur Banten tidak menegur hingga pusat turun. Nanti akan kami cek alasannya, kita tunggu loaporan dari tim yang sudah terjun ke lapangan," sebut Soni, saat dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya sedang menunggu sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS tersebut, setelah ada rekomendasi dari tim di lapangan.
Sementara itu, Plt Lurah non PNS Benda Baru, Kecamatan Pamulang, M Syaat, mengaku, sebelum diangkat menjadi Plt Lurah non PNS ia menjadi kepala desa. Dia menjabat kepala desa sudah sekitar 20 tahun.
"Sejak masih Kebupaten Tangerang, ya sudah 20 tahunan lah kira-kira. Saat Kabupaten Tangerang dipecah jadi Tangsel (10 tahun lalu), saya diangkat menjadi lurah. Sebulan gajinya Rp10 juta, kan saya disuruh buka rekening tabungan buat transferan gaji dari kecamatan. Mungkin sudah jalannya," pungkasnya.
Penggantian ini dilakukan setelah Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) yang langsung melakukan sidak ke Pemkot Tangsel Rabu 21 November 2018 lalu. Dalam sidak itu, perwakilan Ditjen Otda diterima Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya sudah mengganti 20 Plt Lurah non PNS itu dengan pejabat definitif dari pegawai eselon 4. Penggantian ini dilakukan Rabu 22 November 2018 malam di gedung Pemkot Tangsel. Dari 20 Plt non PNS itu ada sekitar 6 Plt Lurah non PNS yang sudah diganti.
Sedangkan empat Plt Lurah non PNS lainnya, sudah digantikan dengan Plt Lurah PNS. Sehingga, tidak ada lagi lurah non PNS di Tangsel. Penggantian ke-20 Plt Lurah non PNS ini bersamaan dengan pelantikan pejabat eselon 3.
"Totalnya ada 105 pejabat yang dilantik dari Eselon 3 dan 4. Untuk jabatan yang eselon 4, ada sekira 90 orang yang diganti, termasuk kepala seksi di sejumlah dinas. Dari 20 Plt Lurah non PNS itu ada 16 lurah yang diganti dengan yang definitif. Sedang empat sisanya masih Plt, tetapi sudah dari PNS," jelasnya.
Benyamin melanjutkan, lurah pengganti yang sudah definitif itu mendapatkan promosi dari staf pelaksana menjadi lurah. Namun, ada juga yang dipromosikan dari sekretaris lurah PNS menjadi Plt Lurah.
"Hasil kunjungan Ditjen Otda kemarin itu untuk mengklarifikasi agar segera menetapkan lurah definitif dan tidak ada lagi yang Plt. Untuk Plt PNS boleh mengambil kebijakan strategis, sehingga diharapkan tidak akan mengganggu pengucuran dana kelurahan, karena sudah status mereka semua sudah PNS," paparnya.
Kepala Subdit Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Paskalis Baylon Meja mengatakan, penggantian Plt Luran non PNS itu memang harus cepat dilakukan.
"Kedatangan kami ini untuk klarifikasi atas informasi keberadaan lurah yang non PNS. Kami mendorong adanya upaya untuk segera mengganti. Upaya itu harus dilakukan secepatnya, agar sesuai UU. Awal Desember harus sudah diganti semua," ujar Paskalis kepada KORAN SINDO, di Gedung Pemkot Tangsel, Jumat (23/11/2018).
Sedikitnya terdapat ada 20 Plt Lurah non PNS di Tangsel. Rata-rata Plt Lurah non PNS itu telah menjabat sejak lama. Para Plt Lurah non PNS ini diangkat dari kepala desa yang menjabat sebelum Kota Tangsel dimekarkan dari Kabupaten Tangerang. Mereka ada yang sudah tujuh tahun menjabat, bahkan ada yang sampai puluhan tahun.
Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, menyebutkan, kasus seperti sudah pernah terjadi, namun bukan jabatan lurah tetapi kepala desa. Yang mengherankan dia, kenapa kasus ini bisa terjadi di Tangsel dan setelah sekian lama tidak ada teguran dari pihak provinsi.
Saat pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS itu, Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah. Soni akan mendalami sejauh mana keterlibatan Gubernur Atut saat itu.
"Ini namanya melanggar. Bukan lurahnya, betapi yang mengangkatnya. Karena itu, sedang dipelajari, kenapa itu bisa terjadi. Kok Gubernur Banten tidak menegur hingga pusat turun. Nanti akan kami cek alasannya, kita tunggu loaporan dari tim yang sudah terjun ke lapangan," sebut Soni, saat dikonfirmasi terpisah.
Pihaknya sedang menunggu sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengangkatan 20 Plt Lurah non PNS tersebut, setelah ada rekomendasi dari tim di lapangan.
Sementara itu, Plt Lurah non PNS Benda Baru, Kecamatan Pamulang, M Syaat, mengaku, sebelum diangkat menjadi Plt Lurah non PNS ia menjadi kepala desa. Dia menjabat kepala desa sudah sekitar 20 tahun.
"Sejak masih Kebupaten Tangerang, ya sudah 20 tahunan lah kira-kira. Saat Kabupaten Tangerang dipecah jadi Tangsel (10 tahun lalu), saya diangkat menjadi lurah. Sebulan gajinya Rp10 juta, kan saya disuruh buka rekening tabungan buat transferan gaji dari kecamatan. Mungkin sudah jalannya," pungkasnya.
(thm)