Dikira Bunuh Diri, Ternyata Sukimin Dihabisi Keponakan

Jum'at, 23 November 2018 - 17:27 WIB
Dikira Bunuh Diri, Ternyata...
Dikira Bunuh Diri, Ternyata Sukimin Dihabisi Keponakan
A A A
MAGETAN - Akibat tersulut emosi Sukimin dibunuh Sugiyanto keponakannya sendiri. Semula polisi menduga korban yang ditemukan tewas akibat bunuh diri. Namun berbagai kejanggalan terdapat dalam hasil olah TKP. Hingga selang dua hari kemudian polisi memastikan jika sang kakek itu tewas karena dibunuh dan menangkap pelaku yang tak lain keponakanya sendiri.

Sebelumnya pada Senin siang lalu warga Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan digegerkan dengan penemuan jasad Sukimin warga setempat yang tergeletak bersimbah darah di belakang rumahnya.

Terdapat tiga luka sayatan di leher pria berusia 80 tahun tersebut di samping sebuah pisau lipat yang berlumuran darah.

Warga pun menduga korban melakukan bunuh diri karena malam hari sebelumnya menuturkan jika meninggal minta untuk dimakamkan dekat rumahnya kepada beberapa tetangga dan kerabat.

Kapolres Magetan AKBP Muhamad Rifai mengatakan, polisi menemukan kejanggalan dari hasil olah TKP diantaranya adanya ceceran darah tak jauh dari temuan jasad serta pisau yang berlumuran darah tersebut dalam kondisi tertutup.

“Dugaan adanya kejanggalan karena bunuh diri diperkuat dari hasil visum dan autopsi yang menunjukan jika luka sayatan di leher tidak menunjukan aksi bunuh diri. Dari hasil penyelidikan akhirnya terkuak jika Sukimin tewas karena tindak pembunuhan dan tersangkanya tak lain keponakannya sendiri bernama Sugiyanto,” kata Kapolres, Jumat (23/11/2018).

Menurut Kapolres, pelakupun akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatanya. Motifnya tak lain karena Sugiyanto tersulut emosi saat korban menggedor pintu rumah pada malam pembunuhan. Lalu dia menggorok leher korban serta menyeretnya keluar rumah hingga halaman belakang.

“Untuk memperkuat penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku dan sepasang baju sandal milik korban. Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Foto Wajah Diduga Egi...
Foto Wajah Diduga Egi Pembunuh Vina Cirebon Viral di Medsos
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
31 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Jadi Target Rudal Houthi,...
Jadi Target Rudal Houthi, Kapal Induk AS Terpaksa Melarikan Diri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved