Dikira Bunuh Diri, Ternyata Sukimin Dihabisi Keponakan

Jum'at, 23 November 2018 - 17:27 WIB
Dikira Bunuh Diri, Ternyata...
Dikira Bunuh Diri, Ternyata Sukimin Dihabisi Keponakan
A A A
MAGETAN - Akibat tersulut emosi Sukimin dibunuh Sugiyanto keponakannya sendiri. Semula polisi menduga korban yang ditemukan tewas akibat bunuh diri. Namun berbagai kejanggalan terdapat dalam hasil olah TKP. Hingga selang dua hari kemudian polisi memastikan jika sang kakek itu tewas karena dibunuh dan menangkap pelaku yang tak lain keponakanya sendiri.

Sebelumnya pada Senin siang lalu warga Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan digegerkan dengan penemuan jasad Sukimin warga setempat yang tergeletak bersimbah darah di belakang rumahnya.

Terdapat tiga luka sayatan di leher pria berusia 80 tahun tersebut di samping sebuah pisau lipat yang berlumuran darah.

Warga pun menduga korban melakukan bunuh diri karena malam hari sebelumnya menuturkan jika meninggal minta untuk dimakamkan dekat rumahnya kepada beberapa tetangga dan kerabat.

Kapolres Magetan AKBP Muhamad Rifai mengatakan, polisi menemukan kejanggalan dari hasil olah TKP diantaranya adanya ceceran darah tak jauh dari temuan jasad serta pisau yang berlumuran darah tersebut dalam kondisi tertutup.

“Dugaan adanya kejanggalan karena bunuh diri diperkuat dari hasil visum dan autopsi yang menunjukan jika luka sayatan di leher tidak menunjukan aksi bunuh diri. Dari hasil penyelidikan akhirnya terkuak jika Sukimin tewas karena tindak pembunuhan dan tersangkanya tak lain keponakannya sendiri bernama Sugiyanto,” kata Kapolres, Jumat (23/11/2018).

Menurut Kapolres, pelakupun akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatanya. Motifnya tak lain karena Sugiyanto tersulut emosi saat korban menggedor pintu rumah pada malam pembunuhan. Lalu dia menggorok leher korban serta menyeretnya keluar rumah hingga halaman belakang.

“Untuk memperkuat penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku dan sepasang baju sandal milik korban. Kini pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan jeratan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
29 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
33 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Pecahkan Misteri...
Arkeolog Pecahkan Misteri Kutukan Firaun, Ternyata Bukan Sihir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved