Pemkab Simalungun Pastikan Pemecatan 2.000 Tenaga Honor Tanpa Pesangon

Kamis, 22 November 2018 - 15:07 WIB
Pemkab Simalungun Pastikan...
Pemkab Simalungun Pastikan Pemecatan 2.000 Tenaga Honor Tanpa Pesangon
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun memastikan tidak akan memberikan pesangon bagi sekitar 2000 tenaga honorer yang akan diberhentikan atau dipecat tahun 2019 nanti. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya , Kamis (22/11/2018) mengakui jika dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 tidak ada diusulkan dana untuk pembayaran pesangon honorer yang akan diberhentikan.

"Setahu saya memang tidak ada diusulkan anggaran untuk dana pesangon para tenaga honor yang akan diberhentikan tahun depan, tapi saya tidak tahu apakah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honor bertugas ada mengusulkannya," kata Jhon.

Jhon juga mengatakan, tidak mengetahui pasti jumlah anggaran yang masih dialokasikan untuk gaji honor yang tidak diberhentikan, karena penggajian tenaga honor dananya ditampung di anggaran OPD.

Salah seorang pimpinan OPD, SML Simangunsong mengakui jika dana pesangon untuk 280 tenaga honor yang akan diberhentikan di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemkab Simalungun tidak ada diusulkan di APBD TA 2019.

"Untuk pesangon tenaga honor di instansi yang saya pimpin memang tidak ada diusulkan di APBD TA 2019," kata Simangunsong.

Dia mengatakan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan tenaga honor memang telah disebutkan tidak ada kewajiban pembayaran pesangon jika seandainya keuangan pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar gaji tenaga honor.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung yang dimintai tanggapannya terkait hak pesangon tenaga honor Pemkab Simalungun yang akan dipecat mengatakan, sesuai aturan memang tidak ada pemberian pesangon bagi tenaga honor yang diberhentikan lembaga pemerintah.

"Sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memang tidak wajib tenaga honor yang diberhentikan Pemkab Simalungun menerima pesangon karena yang memberhentikan adalah lembaga pemerintah bukan badan usaha yang mencari untung," ujar Hutagalung.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3310 seconds (0.1#10.140)