Pemkab Simalungun Pastikan Pemecatan 2.000 Tenaga Honor Tanpa Pesangon

Kamis, 22 November 2018 - 15:07 WIB
Pemkab Simalungun Pastikan...
Pemkab Simalungun Pastikan Pemecatan 2.000 Tenaga Honor Tanpa Pesangon
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun memastikan tidak akan memberikan pesangon bagi sekitar 2000 tenaga honorer yang akan diberhentikan atau dipecat tahun 2019 nanti. Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun, Jhon Suka Jaya , Kamis (22/11/2018) mengakui jika dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 tidak ada diusulkan dana untuk pembayaran pesangon honorer yang akan diberhentikan.

"Setahu saya memang tidak ada diusulkan anggaran untuk dana pesangon para tenaga honor yang akan diberhentikan tahun depan, tapi saya tidak tahu apakah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honor bertugas ada mengusulkannya," kata Jhon.

Jhon juga mengatakan, tidak mengetahui pasti jumlah anggaran yang masih dialokasikan untuk gaji honor yang tidak diberhentikan, karena penggajian tenaga honor dananya ditampung di anggaran OPD.

Salah seorang pimpinan OPD, SML Simangunsong mengakui jika dana pesangon untuk 280 tenaga honor yang akan diberhentikan di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemkab Simalungun tidak ada diusulkan di APBD TA 2019.

"Untuk pesangon tenaga honor di instansi yang saya pimpin memang tidak ada diusulkan di APBD TA 2019," kata Simangunsong.

Dia mengatakan, dalam perjanjian kerja antara pihaknya dengan tenaga honor memang telah disebutkan tidak ada kewajiban pembayaran pesangon jika seandainya keuangan pemerintah daerah tidak lagi mampu membayar gaji tenaga honor.

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakejaan Wilayah III, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N Hutagalung yang dimintai tanggapannya terkait hak pesangon tenaga honor Pemkab Simalungun yang akan dipecat mengatakan, sesuai aturan memang tidak ada pemberian pesangon bagi tenaga honor yang diberhentikan lembaga pemerintah.

"Sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan memang tidak wajib tenaga honor yang diberhentikan Pemkab Simalungun menerima pesangon karena yang memberhentikan adalah lembaga pemerintah bukan badan usaha yang mencari untung," ujar Hutagalung.
(sms)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
1 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
1 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
1 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
2 jam yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
3 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
4 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved