Kasus Dugaan Pemerkosaan, Ombudsman DIY Datangi Kampus UGM

Rabu, 21 November 2018 - 18:44 WIB
Kasus Dugaan Pemerkosaan,...
Kasus Dugaan Pemerkosaan, Ombudsman DIY Datangi Kampus UGM
A A A
YOGYAKARTA - Ombudsman RI perwakilan DIY, mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rabu (21/11/2108).
Kedatangan tim Ombudsman yang dipimpin Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Perwakilan DIY Nugroho Adrianto ini merespon dugaan malpraktik yang dilakukan UGM dalam menangani dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol UGM saat KKN di Maluku 2017 silam.
Kedatangan tim Ombudsman diterima oleh Dekan Fakultas Fisipol UGM. “Tim Ombudsman melakukan pertemuan dengan pihak fakultas diterima Dekan dan Wakil Dekan. Ini menindaklanjuti dugaan terjadimnya pelecehan seksual dalam pelaksanaan KKN di Pulau Seram,” terang Nugroho usai bertemu dekan Fisipol UGM, Rabu siang (21/11/2018).

Dalam pertemuan itu, Ombudsman meminta keterangan termasuk sejumlah dokumen sebagai bahan analisa lebih lanjut untuk menyikapi kasus tersebut. Selain mendatangi Fisipol UGM, Ombudsman juga berencana mendatangi Fakultas Teknik.

Sebelumnya, Ombudsman juga menjadawlkan memanggil dosen pembimbing KKN Adam Pamudhi Rahardjo. Pemanggilan awalnya dijadwalkan pada Senin (19/11/2018) namun lantaran yang bersangkutan tengah bertugas di NTB maka dilakukan penjadwalan ulang.

“Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis jam 13.00 WIB,” terang ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budi Masthuri.

Sementara Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto menjelaskan kronologi mulai dari awal kasus itu muncul hingga saat ini termasuk respon dari berbagai pihak. Erwan menyambut baik langkah yang dilakukan Ombudsman RI Perweakilan DIY. Harapanya Ombudsman bisa memberikan rekomendasi demi perbaikan UGM ke depan.

“Ya tentu kami sangat senang mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan DIY ini,” tegasnya.

Sebelumnya anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu menduga UGM melakukan maladministrasi yakni melakukan penundaan berlarut dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan ini. Ini lantaran kasus ini sudah terjadi sejak Juni 2017 dan sampai sekarang proses penanganan baik kepada pelaku maupun korban belum juga tuntas.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7814 seconds (0.1#10.140)