Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan, Polda Jabar: Belum, Masih Menunggu

Rabu, 21 November 2018 - 13:36 WIB
Kasus Pembunuhan Dufi...
Kasus Pembunuhan Dufi Dilimpahkan, Polda Jabar: Belum, Masih Menunggu
A A A
BANDUNG - Polda Metro Jaya menyatakan kalau kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Namun mengenai pelimpahan kasus ini, Polda Jabar mengaku belum mendapat kepastian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya belum bisa mengonfirmasi kabar tentang penanganan kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi, termasuk tersangka pelaku M Nurhadi bakal dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Belum. Masih nunggu. Mungkin, sekarang Dirkrimum (Kombes Pol Iman Raharjanto) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini saya belum dapat informasi apapun terkait kasus itu jadi gak bisa kasih konfirmasi (soal pelimpahan tersangka M Nurhadi ke Polda Jabar)," kata Truno saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Truno mengemukakan, tersangka M Nurhadi masih diperiksa intensif penyidik Polda Metro Jaya dan belum jelas akan dibawa ke Polda Jabar atau tidak. "Masa saya ngomentarin Polda Metro Jaya. Bukan ranah saya lah. Jadi yang pasti, kami masih menunggu perkembangan. Jajaran Polda Jabar kan termasuk Polres Bogor," ujar Truno. (Baca: Mayat Pria Dalam Drum Gegerkan Warga Klapanunggal Bogor )

Diketahui, tersangka M Nurhadi diringkus tim Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di dekat cucian motor Omen belakang Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa 20 November 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan M Nurhadi, polisi mendapatkan KTP, SIM korban, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban. Jejak tersangka pun berhasil dilacak melalui ponsel korban yang masih aktif dan digunakan oleh M Nurhadi. Di KTP tertera alamat korban Dufi di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 01/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Berdasarkan penyidikan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap korban Dufi terjadi di kontrakan ibu Laksmi di RT 03/04 Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupateb Bogor pada Sabtu 17 November 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun mayat korban Dufi dibuang tersangka di kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Jenazah korban Dufi yang dimasukkan ke dalam tong warna biru itu, akhirnya ditemukan seorang pemulung pada Minggu 18 November 2018 sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka M Nurhadi dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
36 menit yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
1 jam yang lalu
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved