Personel Komite Etik Kasus Pemerkosaan Telah Ditunjuk

Senin, 19 November 2018 - 20:40 WIB
Personel Komite Etik...
Personel Komite Etik Kasus Pemerkosaan Telah Ditunjuk
A A A
YOGYAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) serius menangani dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasiswi Fisipol saat KKN di Pulau Seram Provinsi Maluku 2017 silam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menyebut Komite Etik sudah ditetapkan personel-personelnya. “Komite etik dan mungkin hari ini penetapan SK-nya,” ujarnya Senin (19/11/2018).

Selain itu, lanjut Iva, Polres Maluku dan Polda DIY juga sudah berkoordinasi dan dalam proses meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Untuk proses ini UGM mengawal sebaik-baiknya,” tegasnya.

Kondisi psikologis penyintas (korban) juga menjadi salah satu perhatian serius pihak UGM. Secara khusus rektor UGM Prof Panut Mulyono juga telah bertemu dengan penyintas. “Rektor didampingi psikolog sudah bertemu dengan penyintas yang didampingi oleh kawannya,” terang Iva.

Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan DIY hari ini Senin (19/11/2018) batal memeriksa Adam Pamudhi Rahardjo. Adam adalah dosen pembimbing KKN di Seram pada 2017 silam.

Menurut Ketua Ombudsman DIY Budi Masthuri, dosen pembimbing yang bersangkutan saat ini tengah dinas di NTB. Pihak UGM mengirimkan surat perihal pemberitahuan ini. “Pemanggilan dijadwalkan ulang pada Kamis jam 13.00 WIB,” terang Budi.

Desakan penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan ini disampaikan oleh berbagai pihak. Minggu lalu Komunitas Perempuan Peduli Pelayanan Publik (KP4) mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan DIY. Mereka menyampaikan dukungan terhadap gerakan #kitabersamaAgni.

Selain itu KP4 juga mendesak Ombudsman DIY untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang dilakukan UGM dalam menangani kasus dugaan perkosaan ini.

“Anggota kami ada 100 perempuan di DIY. Kami punya tanggung jawab moral untuk mendesak penuntasan kasus ini,” terang Ari Indah Hayati, perwakilan KP4.

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendesak tak hanya kasus yang menimpa Agni saja yang harus diusut. Menurutnya, pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh EH, seorang dosen bergelar doktor di Fisipol UGM juga harus dituntaskan. Menurutnya, demi keadilan kasus yang sempat mencuat beberapa tahun lalu itu juga harus dibawa ke ranah hukum.

“Tidak cukup dengan penjatuhan sanksi administrasi berupa dibebastugaskan untuk mengajar tetapi juga harus dibawa ke ranah hukum,” tegas Bahar. (Baca Juga: Soal Dugaan Pemerkosaan, Ombudsman Panggil Dosen KKN UGM )
(rhs)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.24)