Mabuk Pil dan Tuak, 8 Pelajar di Bangko Diamankan Polisi
A
A
A
MERANGIN - Delapan pelajar yang sedang asyik mabuk tuak dan obat-obatan diamankan aparat Polsek Bangko, Senin (19/11/2018). Usai diamankan dan diinterograsi, kedelapan pelajar tersebut mengakui jika sedang berpesta minuman keras tradisional jenis tuak dan obat-obatan. Karena dianggap meresahkan masyarakat, kedelapan pelajar tersebut langsung di gelandang ke Pos Polisi Pasar Bawah Bangko.
Di Pos Pol, kedelapan pelajar ini didata dan ditanya satu persatu maksud dan tujuan mereka memakan pil penenang dan mabuk minuman keras jenis tuak. Bahkan kedelapan pelajar ini ada yang berasal dari Kecamatan Margo Tabir dan Kecamatan Pamenang Barat.
Usai didata dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta dihukum jalan jongkok, kedelapan pelajar tersebut diperbolehkan pulang oleh aparat kepolisian.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota Bangko Iptu Echo Sitorus,membenarkan jika dirinya menggelar razia cipta kondisi di wilayah Pasar Bangko.
“Hasil kita melaksanakan cipta kondisi adalah mengamankan delapan pelajar yang nongkrong di pinggir jalan saat pesta miras dan obat-obatan, seluruh pelajar tersebut kita bawa ke Pos Polisi dan kita data serta kita beri pembinaan,” kata Iptu Echo Sitorus, Senin (19/11/2018).
Kapolsek juga menjelaskan, memang pada hari-hari ini sedang marak para pelajar yang menyalah gunakan obat-obatan untuk mabuk-mabukan, seharusnya pera penjual toko obat bisa memilah-milah untuk menjual obat-obatan yang dijualnya.
“Nampaknya obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak ini dijual dengan bebas, tanpa ada pengawasan, saya mengimbau kepada pemilik apotik atau toko obat agar menjual obat-obatanya ke orang yang membutuhkannya dan bukan dijual ke anak-anak,” tandasnya.
Di Pos Pol, kedelapan pelajar ini didata dan ditanya satu persatu maksud dan tujuan mereka memakan pil penenang dan mabuk minuman keras jenis tuak. Bahkan kedelapan pelajar ini ada yang berasal dari Kecamatan Margo Tabir dan Kecamatan Pamenang Barat.
Usai didata dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta dihukum jalan jongkok, kedelapan pelajar tersebut diperbolehkan pulang oleh aparat kepolisian.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Kota Bangko Iptu Echo Sitorus,membenarkan jika dirinya menggelar razia cipta kondisi di wilayah Pasar Bangko.
“Hasil kita melaksanakan cipta kondisi adalah mengamankan delapan pelajar yang nongkrong di pinggir jalan saat pesta miras dan obat-obatan, seluruh pelajar tersebut kita bawa ke Pos Polisi dan kita data serta kita beri pembinaan,” kata Iptu Echo Sitorus, Senin (19/11/2018).
Kapolsek juga menjelaskan, memang pada hari-hari ini sedang marak para pelajar yang menyalah gunakan obat-obatan untuk mabuk-mabukan, seharusnya pera penjual toko obat bisa memilah-milah untuk menjual obat-obatan yang dijualnya.
“Nampaknya obat-obatan yang dikonsumsi anak-anak ini dijual dengan bebas, tanpa ada pengawasan, saya mengimbau kepada pemilik apotik atau toko obat agar menjual obat-obatanya ke orang yang membutuhkannya dan bukan dijual ke anak-anak,” tandasnya.
(sms)