Mantan Kalapas Sukamiskin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Senin, 19 November 2018 - 12:25 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin...
Mantan Kalapas Sukamiskin Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husein dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung. Pemindahan penahanan tersangka suap izin keluar lapas ini atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Wahid dilimpahkan ke Rutan Kebonwaru pada Jumat siang sekitar jam setengah tiga," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Heri Kusrita saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/11/2018).

Heri mengatakan, selain Wahid, KPK juga melimpahkan penahanan ajudannya, Hendry Saputra. Namun, Heri mengaku tidak tahu alasan KPK menitipkan penahanan Wahid dan Hendry di Rutan Kebonwaru Bandung bukan ke Lapas Sukamiskin.

Heri menambahkan, meski pernah menjabat sebagai Kepala Rutan Kebonwaru dan Kalapas Sukamiskin, Wahid tidak diperlakukan istimewa. Sesuai prosedur, Wahid akan disatukan di dalam sel bersama tahanan lain.

"Tidak ada (perlakuan istimewa). Sama saja seperti tahanan dan napi yang lain. Dia satu sel dengan Hendry, ajudannya. Setelah masa mapeling selesai, selnya akan dipisah," ujar Heri.

Wahid yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu 21 Juli 2018 dini hari itu, menghuni Rutan Kebonwaru Bandung sejak Jumat 16 November 2018. Saat ini, dia tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu pekan.

Sementara itu, KPK juga memindahkan penahanan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Kedua penyuap Wahid itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Penahanan keempat tersangka dipindahkan ke Bandung karena kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)