Hari Pertama Diberlakukan Cabut Pentil, Tiga Kendaraan Jadi Korban

Jum'at, 16 November 2018 - 15:53 WIB
Hari Pertama Diberlakukan...
Hari Pertama Diberlakukan Cabut Pentil, Tiga Kendaraan Jadi Korban
A A A
BANDUNG - Tiga kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung terkena sanksi cabut pentil pada hari pertama diberlakukannya sanksi tersebut di Kota Bandung. Tiga kendaraan tersebut parkir sembarangan di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau) tepatnya di kawasan Rumah Sakit Limijati dicabut pentil bannya, Jumat (16/11/2018).

Pada operasi pertama cabut pentil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema langsung turun ke lapangan. "Ada tiga kendaraan yang parkir sembarangan dan kami gembosi. Sudah jelas ada larangan parkir di sana dan mereka tetap parkir. Jadi, ya kita cabut pentilnya," kata Oded.

Tak hanya memberi sanksi cabut pentil, tim juga memasang stiker bertuliskan ‘Pelanggaran, Anda Parkir Disembarang Tempat, Nomor Pelat Anda Sudah Dicatat’. Oded menjelaskan, operasi diberlakukan di Kota Bandung setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) ditandatangani pada 9 November 2018.

Penerapan kebijakan ini didukung dan dibantu sejumlah pihak, mulai Dishub, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Denpom III Siliwangi. "Sekarang, kami mulai terapkan bersama instansi terkait dan diawali dengan apel pasukan gabungan di Mapolrestabes Bandung," ujar Oded.

Oded mengungkapkan, operasi cabut pentil ini akan terus dilakukan dengan menyisir kawasan jalan yang kerap terjadi pelanggaran. Sebab, salah satu faktor terjadinya kemacetan di Kota Bandung adalah para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

"Salah satu titik krusial yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan itu berada di lokasi pusat perbelanjaan, objek wisata kuliner, dan keramaian," jelasnya.

Oded berharap, kebijakan cabut pentil ini meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas mengalami peningkatan. Dia ingin semua ruas jalan di Kota Bandung bersih dari pelanggaran.
(wib)
Berita Terkait
Parkir Liar Masih Merajalela,...
Parkir Liar Masih Merajalela, Pemkot Bandung Siapkan Derek Angkut Mobil
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Dianggap Tak Disiplin,...
Dianggap Tak Disiplin, 24 Tenaga Kontrak Kerja Diberhentikan Pemkot Bekasi
Kota Bekasi Godok Aturan...
Kota Bekasi Godok Aturan Denda untuk Pemberi Uang ke Pengemis
Program Kota Layak Anak...
Program Kota Layak Anak di Parepare Kini Punya Payung Hukum
Berita Terkini
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
37 menit yang lalu
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
38 menit yang lalu
Jakarta Fair 2026 Ditutup,...
Jakarta Fair 2026 Ditutup, Pecahkan Rekor Transaksi Rp8,6 Triliun
1 jam yang lalu
Ini Motif Pelaku Kirim...
Ini Motif Pelaku Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel
1 jam yang lalu
Bus Sekolah Gratis Disabilitas...
Bus Sekolah Gratis Disabilitas Pemkot Tangsel Dapat Sambutan Positif dari Orang Tua
2 jam yang lalu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
2 jam yang lalu
Infografis
Hanya dalam 5 Hari,...
Hanya dalam 5 Hari, 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved