Hari Pertama Diberlakukan Cabut Pentil, Tiga Kendaraan Jadi Korban
A
A
A
BANDUNG - Tiga kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung terkena sanksi cabut pentil pada hari pertama diberlakukannya sanksi tersebut di Kota Bandung. Tiga kendaraan tersebut parkir sembarangan di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau) tepatnya di kawasan Rumah Sakit Limijati dicabut pentil bannya, Jumat (16/11/2018).
Pada operasi pertama cabut pentil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema langsung turun ke lapangan. "Ada tiga kendaraan yang parkir sembarangan dan kami gembosi. Sudah jelas ada larangan parkir di sana dan mereka tetap parkir. Jadi, ya kita cabut pentilnya," kata Oded.
Tak hanya memberi sanksi cabut pentil, tim juga memasang stiker bertuliskan ‘Pelanggaran, Anda Parkir Disembarang Tempat, Nomor Pelat Anda Sudah Dicatat’. Oded menjelaskan, operasi diberlakukan di Kota Bandung setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) ditandatangani pada 9 November 2018.
Penerapan kebijakan ini didukung dan dibantu sejumlah pihak, mulai Dishub, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Denpom III Siliwangi. "Sekarang, kami mulai terapkan bersama instansi terkait dan diawali dengan apel pasukan gabungan di Mapolrestabes Bandung," ujar Oded.
Oded mengungkapkan, operasi cabut pentil ini akan terus dilakukan dengan menyisir kawasan jalan yang kerap terjadi pelanggaran. Sebab, salah satu faktor terjadinya kemacetan di Kota Bandung adalah para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Salah satu titik krusial yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan itu berada di lokasi pusat perbelanjaan, objek wisata kuliner, dan keramaian," jelasnya.
Oded berharap, kebijakan cabut pentil ini meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas mengalami peningkatan. Dia ingin semua ruas jalan di Kota Bandung bersih dari pelanggaran.
Pada operasi pertama cabut pentil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema langsung turun ke lapangan. "Ada tiga kendaraan yang parkir sembarangan dan kami gembosi. Sudah jelas ada larangan parkir di sana dan mereka tetap parkir. Jadi, ya kita cabut pentilnya," kata Oded.
Tak hanya memberi sanksi cabut pentil, tim juga memasang stiker bertuliskan ‘Pelanggaran, Anda Parkir Disembarang Tempat, Nomor Pelat Anda Sudah Dicatat’. Oded menjelaskan, operasi diberlakukan di Kota Bandung setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) ditandatangani pada 9 November 2018.
Penerapan kebijakan ini didukung dan dibantu sejumlah pihak, mulai Dishub, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Denpom III Siliwangi. "Sekarang, kami mulai terapkan bersama instansi terkait dan diawali dengan apel pasukan gabungan di Mapolrestabes Bandung," ujar Oded.
Oded mengungkapkan, operasi cabut pentil ini akan terus dilakukan dengan menyisir kawasan jalan yang kerap terjadi pelanggaran. Sebab, salah satu faktor terjadinya kemacetan di Kota Bandung adalah para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Salah satu titik krusial yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan itu berada di lokasi pusat perbelanjaan, objek wisata kuliner, dan keramaian," jelasnya.
Oded berharap, kebijakan cabut pentil ini meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas mengalami peningkatan. Dia ingin semua ruas jalan di Kota Bandung bersih dari pelanggaran.
(wib)