Hari Pertama Diberlakukan Cabut Pentil, Tiga Kendaraan Jadi Korban

Jum'at, 16 November 2018 - 15:53 WIB
Hari Pertama Diberlakukan...
Hari Pertama Diberlakukan Cabut Pentil, Tiga Kendaraan Jadi Korban
A A A
BANDUNG - Tiga kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung terkena sanksi cabut pentil pada hari pertama diberlakukannya sanksi tersebut di Kota Bandung. Tiga kendaraan tersebut parkir sembarangan di kawasan Jalan RE Martadinata (Riau) tepatnya di kawasan Rumah Sakit Limijati dicabut pentil bannya, Jumat (16/11/2018).

Pada operasi pertama cabut pentil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema langsung turun ke lapangan. "Ada tiga kendaraan yang parkir sembarangan dan kami gembosi. Sudah jelas ada larangan parkir di sana dan mereka tetap parkir. Jadi, ya kita cabut pentilnya," kata Oded.

Tak hanya memberi sanksi cabut pentil, tim juga memasang stiker bertuliskan ‘Pelanggaran, Anda Parkir Disembarang Tempat, Nomor Pelat Anda Sudah Dicatat’. Oded menjelaskan, operasi diberlakukan di Kota Bandung setelah Keputusan Wali Kota (Kepwal) ditandatangani pada 9 November 2018.

Penerapan kebijakan ini didukung dan dibantu sejumlah pihak, mulai Dishub, Kepolisian, kejaksaan, Pengadilan, Kodim, dan Denpom III Siliwangi. "Sekarang, kami mulai terapkan bersama instansi terkait dan diawali dengan apel pasukan gabungan di Mapolrestabes Bandung," ujar Oded.

Oded mengungkapkan, operasi cabut pentil ini akan terus dilakukan dengan menyisir kawasan jalan yang kerap terjadi pelanggaran. Sebab, salah satu faktor terjadinya kemacetan di Kota Bandung adalah para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

"Salah satu titik krusial yang kerap terjadi pelanggaran parkir sembarangan itu berada di lokasi pusat perbelanjaan, objek wisata kuliner, dan keramaian," jelasnya.

Oded berharap, kebijakan cabut pentil ini meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas mengalami peningkatan. Dia ingin semua ruas jalan di Kota Bandung bersih dari pelanggaran.
(wib)
Berita Terkait
Parkir Liar Masih Merajalela,...
Parkir Liar Masih Merajalela, Pemkot Bandung Siapkan Derek Angkut Mobil
Penyesuaian UU Cipta...
Penyesuaian UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Perda
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Dianggap Tak Disiplin,...
Dianggap Tak Disiplin, 24 Tenaga Kontrak Kerja Diberhentikan Pemkot Bekasi
Kota Bekasi Godok Aturan...
Kota Bekasi Godok Aturan Denda untuk Pemberi Uang ke Pengemis
Perda Perlindungan Guru...
Perda Perlindungan Guru di Makassar Dikritisi Aktivis Perlindungan Anak
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
5 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Hanya dalam 5 Hari,...
Hanya dalam 5 Hari, 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved