Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya Hanya Seret 8 Bawahan Sekda
A
A
A
BANDUNG - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah hanya menyeret empat pejabat bawahan Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir, dua PNS, dan tiga warga sipil. Kedepan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir.
Kedelapan orang itu antara lain, Kabag Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, dan seorang petani, Setiawan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan penyidikan, kesembilan tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti. Seperti, pengakuan dari tersangka dan saksi, sejumlah dokumen, dan uang dana bansos serta hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Tasikmalaya yang sekarang menjabat Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kapolda kembali mengatakan, penyidik tak menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan.
"Hasil pemeriksaan kami meyakinkan saudara AK (Sekda Abdul Kodir) yang menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat penyelenggara negara," kata Agung didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (16/11/2018).
Kapolda juga menyatakan dana tersebut tidak dipakai untuk kegiatan Pilkada. "Ini uangnya ada, sebagian besar belum digunakan. Kecuali untuk membeli mobil dan motor, serta tanah, tapi uangnya ada," tandas Agung.
Modus operandi kasus korupsi ini, kata Agung, berawal dari pengucuran dana bansos dan hibah dengan nilai sebesar Rp3,9 miliar. Kemudian, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir memerintahkan bawahannya untuk mencari 21 yayasan agar mengajukan proposal permintaan dana bansos dan hibah.
Setelah semua proposal diverifikasi, kata Kapolda, dana dibagikan. Namun dari nilai yang seharusnya diterima rata-rata Rp150 juta-Rp250 juta, yang benar-benar diberikan ke yayasan penerima bantuan hanya 10%. Sisa dana 90% kembali ke pejabat yang membagikan.
"Misalnya kepada satu yayasan seharusnya Rp20 juta, itu resmi. Tetapi yang diserahkan hanya 10% dari Rp20 juta yang seharusnya diterima. Dalam kwitansi serah terima dana bantuan tertulis Rp20 juta," ujar Agung.
Selanjutnya, dana tersebut dibagi-bagikan. Bagian paling besar diterima oleh Sekda KabupatenTasikmalaya Abdul Kodir Rp1,4 miliar. Dari tangan empat pejabat dan dua PNS Pemkab Tasikmalaya tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,95 miliar.
"Total dana bansos hibah yang kami sita dari tangan para pejabat dan PNS Rp1,95 miliar. Selain itu, kami mengamankan satu unit kendaraan roda empat, dua motor, dan sertifikat sebidang tanah seluas 82 meter persegi di Kecamatan Singaparna yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi ini. Kerugian negara akibat korupsi ini, Rp3,9 miliar," ujar Agung
Para tersangka, tutur Kapolda, sesuai peran masing-masing, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. "Hari ini berkas dan seluruh tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut," ujar Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya instruksi dari Bupati Tasikmalaya (Uu Ruzhanul Ulum) dalam pencairan dana tersebut. Dia menyatakan, penyidik tidak menemukan link. "Tidak ada (instruksi dari Bupati Tasikmalaya)," pungkas Samudi.
Kedelapan orang itu antara lain, Kabag Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, dan seorang petani, Setiawan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, berdasarkan penyidikan, kesembilan tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti. Seperti, pengakuan dari tersangka dan saksi, sejumlah dokumen, dan uang dana bansos serta hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan mantan Bupati Tasikmalaya yang sekarang menjabat Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kapolda kembali mengatakan, penyidik tak menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan.
"Hasil pemeriksaan kami meyakinkan saudara AK (Sekda Abdul Kodir) yang menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat penyelenggara negara," kata Agung didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (16/11/2018).
Kapolda juga menyatakan dana tersebut tidak dipakai untuk kegiatan Pilkada. "Ini uangnya ada, sebagian besar belum digunakan. Kecuali untuk membeli mobil dan motor, serta tanah, tapi uangnya ada," tandas Agung.
Modus operandi kasus korupsi ini, kata Agung, berawal dari pengucuran dana bansos dan hibah dengan nilai sebesar Rp3,9 miliar. Kemudian, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir memerintahkan bawahannya untuk mencari 21 yayasan agar mengajukan proposal permintaan dana bansos dan hibah.
Setelah semua proposal diverifikasi, kata Kapolda, dana dibagikan. Namun dari nilai yang seharusnya diterima rata-rata Rp150 juta-Rp250 juta, yang benar-benar diberikan ke yayasan penerima bantuan hanya 10%. Sisa dana 90% kembali ke pejabat yang membagikan.
"Misalnya kepada satu yayasan seharusnya Rp20 juta, itu resmi. Tetapi yang diserahkan hanya 10% dari Rp20 juta yang seharusnya diterima. Dalam kwitansi serah terima dana bantuan tertulis Rp20 juta," ujar Agung.
Selanjutnya, dana tersebut dibagi-bagikan. Bagian paling besar diterima oleh Sekda KabupatenTasikmalaya Abdul Kodir Rp1,4 miliar. Dari tangan empat pejabat dan dua PNS Pemkab Tasikmalaya tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,95 miliar.
"Total dana bansos hibah yang kami sita dari tangan para pejabat dan PNS Rp1,95 miliar. Selain itu, kami mengamankan satu unit kendaraan roda empat, dua motor, dan sertifikat sebidang tanah seluas 82 meter persegi di Kecamatan Singaparna yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi ini. Kerugian negara akibat korupsi ini, Rp3,9 miliar," ujar Agung
Para tersangka, tutur Kapolda, sesuai peran masing-masing, dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini sudah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. "Hari ini berkas dan seluruh tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum lebih lanjut," ujar Kapolda.
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya instruksi dari Bupati Tasikmalaya (Uu Ruzhanul Ulum) dalam pencairan dana tersebut. Dia menyatakan, penyidik tidak menemukan link. "Tidak ada (instruksi dari Bupati Tasikmalaya)," pungkas Samudi.
(sms)