Pecat Ribuan Honorer, Pemkab Simalungun Lakukan Pelanggaran Hukum

Jum'at, 16 November 2018 - 13:03 WIB
Pecat Ribuan Honorer,...
Pecat Ribuan Honorer, Pemkab Simalungun Lakukan Pelanggaran Hukum
A A A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai melakukan pelanggaran hukum bila rencana pemecatan 2000 lebih tenaga honor dilakukan.

Menurut praktisi hukum di Pematangsiantar-Simalungun dan mantan hakim ad hock pengadilan hubungan industrial Daulat Sihombing, bila Pemkab Simalungun memecat ribuan tenaga honor dapat dituntut secara hukum karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.

Pemecatan tenaga honor secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan secara hukum para tenaga honor diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.

"Pengangkatan tenaga honor Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujar Daulat.

Jadi tambahnya, jika tenaga honor dipecat akibatnya mereka (tenaga honor) dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya, hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.

Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honor karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga tidak rasional, karena masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honor, seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.

"Saya berharap Pemkab Simalungun tidak melalukan pemecatan tenaga honor semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," sebutnya.

Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honor tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.

Pemecatan tenaga honor menurutnya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun yang bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.

"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honor, karena akan menimbulkan masalah baru, pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Cek Jadwal Tes Substantif...
Cek Jadwal Tes Substantif Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 2022
Pemerintah Diingatkan...
Pemerintah Diingatkan soal Permasalahan Guru Masih Jadi PR
Ratusan Guru Madrasah...
Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Pengangkatan Jadi P3K
Aksi Guru Honorer Tuntut...
Aksi Guru Honorer Tuntut SK dan Penempatan Kerja
Ratusan Honorer Klaten...
Ratusan Honorer Klaten Demo di DPR Buntut Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
1 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
2 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
3 jam yang lalu
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved