Pecat Ribuan Honorer, Pemkab Simalungun Lakukan Pelanggaran Hukum
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai melakukan pelanggaran hukum bila rencana pemecatan 2000 lebih tenaga honor dilakukan.
Menurut praktisi hukum di Pematangsiantar-Simalungun dan mantan hakim ad hock pengadilan hubungan industrial Daulat Sihombing, bila Pemkab Simalungun memecat ribuan tenaga honor dapat dituntut secara hukum karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Pemecatan tenaga honor secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan secara hukum para tenaga honor diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.
"Pengangkatan tenaga honor Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujar Daulat.
Jadi tambahnya, jika tenaga honor dipecat akibatnya mereka (tenaga honor) dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya, hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.
Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honor karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga tidak rasional, karena masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honor, seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.
"Saya berharap Pemkab Simalungun tidak melalukan pemecatan tenaga honor semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," sebutnya.
Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honor tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.
Pemecatan tenaga honor menurutnya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun yang bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.
"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honor, karena akan menimbulkan masalah baru, pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," pungkasnya.
Menurut praktisi hukum di Pematangsiantar-Simalungun dan mantan hakim ad hock pengadilan hubungan industrial Daulat Sihombing, bila Pemkab Simalungun memecat ribuan tenaga honor dapat dituntut secara hukum karena melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Pemecatan tenaga honor secara sepihak menurutnya merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah merugikan orang lain. Daulat mengatakan secara hukum para tenaga honor diangkat secara sah dengan surat keputusan (SK) baik ditandatangani pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Bupati Simalungun.
"Pengangkatan tenaga honor Pemkab Simalungun secara hukum sah meski SK pengangkatan diteken pimpinan OPD dan gajinya resmi dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya," ujar Daulat.
Jadi tambahnya, jika tenaga honor dipecat akibatnya mereka (tenaga honor) dirugikan karena kehilangan sumber penghidupannya, hal ini yang membuat Pemkab Simalungun dapat digugat jika melakukan pemecatan.
Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honor karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga tidak rasional, karena masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honor, seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.
"Saya berharap Pemkab Simalungun tidak melalukan pemecatan tenaga honor semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," sebutnya.
Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honor tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.
Pemecatan tenaga honor menurutnya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun yang bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.
"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honor, karena akan menimbulkan masalah baru, pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," pungkasnya.
(nag)