Praktisi Hukum Sebut Sultan yang Bertahta di Yogya Tak Harus Laki-laki

Kamis, 15 November 2018 - 21:42 WIB
Praktisi Hukum Sebut...
Praktisi Hukum Sebut Sultan yang Bertahta di Yogya Tak Harus Laki-laki
A A A
YOGYAKARTA - Pengganti Raja Keraton Yogyakarta tak harus seorang lelaki. Gelar Khalifatullah yang melekat pada Raja Yogyakarta tidak identik dengan lelaki. Berdasarkan maknanya kata khalifatullah berarti wakil Tuhan di muka bumi. Di depan peserta Pelatihan Internalisasi Keistimewaan Tahun 2018 di Hotel Inna Garuda, Kamis (15/11/2018) praktisi hukum Irman Putra Sidin menyebut wakil Tuhan tidak hanya laki-laki.

“Perempuan pun juga wakil Tuhan. Ini terungkap di fakta persidangan (MK). Di persidangan, kami juga mendengarkan penjelasan dari ulama,” ungkapnya.

Pelatihan ini dibuka langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamangku Buwono X dan dipandu oleh Sekda DIY Gatot Saptadi.

Dihadapan peserta pelatihan yakni para pejabat eselon II di lingkungna Pemda DIY, Irman banyak mengupas dampak putusan MK terhadap pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sebelum dibatalkan MK, syarat menjadi gubernur DIY harus melampirkan persyaratan saudara kandung, anak dan istri. Persyaratan menyangkut istri itu kemudian dibatalkan.

”Kini dengan adanya pembatalan itu, sultan yang bertakhta tidak selalu harus laki-laki. Sebab, keputusan itu menjadi ranah internal kasultanan,” tegas Irman.

Irman menyebut dimunculkannya opini Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta harus laki-laki karena motif politik perebutan kekuasaan.

Tentang ketentuan Pasal 1 ayat (4) UUK yang menyatakan gubernur DIY dijabat Sultan Hamengku Buwono, Irman menyebut nama Hamengku Buwono adalah nomenklatur jabatan.

“Sebagai nomenklatur, bisa dijabat siapa pun dengan nama yang berbeda. Nomenklatur jabatan itu juga tidak mengenal laki-laki atau perempuan.

Dalam kesempatan itu Irman juga meminta peserta pelatihan tak perlu kaget jika suatu saat Penghageng Panitrapura Kasultanan mengirimkan nama calon gubernur bukan Hamengku Buwono.

“Sebagai nomenklatur, Hamengku Buwono yang bertakhta bisa saja bernama Ratu Pembayun. Namanya Ratu Pembayun bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono,” jelasnya.

Dalam kesempatan Assekprov Keistimewaan DIY Didik Purwadi menyebut penjelasan yang disampaikan advokat Irman Putra Sidin telah membuat dirinya lebih paham dam menjadikan masalah terang benderang. Menurutnya kalaupun ada masalah itu lantaran orang tidak memahami persoalan.

“Kalau pun ada masalah, itu hanya riak saja karena belum memahami persoalannya,” ungkapnya.
(sms)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kontroversi Sultan Yogya...
Kontroversi Sultan Yogya IV, dari Skandal Seks hingga Penunjukan Etnis Tionghoa Jadi Pejabat
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
1 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
3 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved