Praktisi Hukum Sebut Sultan yang Bertahta di Yogya Tak Harus Laki-laki

Kamis, 15 November 2018 - 21:42 WIB
Praktisi Hukum Sebut...
Praktisi Hukum Sebut Sultan yang Bertahta di Yogya Tak Harus Laki-laki
A A A
YOGYAKARTA - Pengganti Raja Keraton Yogyakarta tak harus seorang lelaki. Gelar Khalifatullah yang melekat pada Raja Yogyakarta tidak identik dengan lelaki. Berdasarkan maknanya kata khalifatullah berarti wakil Tuhan di muka bumi. Di depan peserta Pelatihan Internalisasi Keistimewaan Tahun 2018 di Hotel Inna Garuda, Kamis (15/11/2018) praktisi hukum Irman Putra Sidin menyebut wakil Tuhan tidak hanya laki-laki.

“Perempuan pun juga wakil Tuhan. Ini terungkap di fakta persidangan (MK). Di persidangan, kami juga mendengarkan penjelasan dari ulama,” ungkapnya.

Pelatihan ini dibuka langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamangku Buwono X dan dipandu oleh Sekda DIY Gatot Saptadi.

Dihadapan peserta pelatihan yakni para pejabat eselon II di lingkungna Pemda DIY, Irman banyak mengupas dampak putusan MK terhadap pasal 18 ayat (1) huruf m UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sebelum dibatalkan MK, syarat menjadi gubernur DIY harus melampirkan persyaratan saudara kandung, anak dan istri. Persyaratan menyangkut istri itu kemudian dibatalkan.

”Kini dengan adanya pembatalan itu, sultan yang bertakhta tidak selalu harus laki-laki. Sebab, keputusan itu menjadi ranah internal kasultanan,” tegas Irman.

Irman menyebut dimunculkannya opini Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta harus laki-laki karena motif politik perebutan kekuasaan.

Tentang ketentuan Pasal 1 ayat (4) UUK yang menyatakan gubernur DIY dijabat Sultan Hamengku Buwono, Irman menyebut nama Hamengku Buwono adalah nomenklatur jabatan.

“Sebagai nomenklatur, bisa dijabat siapa pun dengan nama yang berbeda. Nomenklatur jabatan itu juga tidak mengenal laki-laki atau perempuan.

Dalam kesempatan itu Irman juga meminta peserta pelatihan tak perlu kaget jika suatu saat Penghageng Panitrapura Kasultanan mengirimkan nama calon gubernur bukan Hamengku Buwono.

“Sebagai nomenklatur, Hamengku Buwono yang bertakhta bisa saja bernama Ratu Pembayun. Namanya Ratu Pembayun bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono,” jelasnya.

Dalam kesempatan Assekprov Keistimewaan DIY Didik Purwadi menyebut penjelasan yang disampaikan advokat Irman Putra Sidin telah membuat dirinya lebih paham dam menjadikan masalah terang benderang. Menurutnya kalaupun ada masalah itu lantaran orang tidak memahami persoalan.

“Kalau pun ada masalah, itu hanya riak saja karena belum memahami persoalannya,” ungkapnya.
(sms)
Berita Terkait
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Kesultanan Yogyakarta
Tanah Sultan Ground...
Tanah Sultan Ground Tidak Dilepas untuk Jalan Tol, Keraton Yogyakarta Terbitkan Palilah
Penutupan Sementara...
Penutupan Sementara Wisata Milik Keraton Yogyakarta
Alun-Alun Utara Keraton...
Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta Bakal Dipagari, Ini Alasannya
Sri Sultan Hamengkubuwono...
Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Kontroversi Sultan Yogya...
Kontroversi Sultan Yogya IV, dari Skandal Seks hingga Penunjukan Etnis Tionghoa Jadi Pejabat
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
1 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved