Camat Harus Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Kamis, 15 November 2018 - 20:04 WIB
Camat Harus Cermati...
Camat Harus Cermati Tugas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
A A A
SURABAYA - Jajaran camat diingatkan untuk memahami tugas pemerintahan umum yang diembannya berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17/2018 tentang Kecamatan. Hal ini karena ada perubahan dalam kedudukan kecamatan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Saat ini, kecamatan berkedudukan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang camat yang memiliki kedudukan sebagai kepala perangkat daerah di kecamatan dan pelaksana urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan. “Dalam UU, camat memiliki kewenangan atributif dan delegatif,” kata Mendagri Tjahjo pada acara Rakornas Camat Regional III Tahun 2018 di Hotel Sangrila Surabaya, Kamis (15/11/2018).

Tjahjo memaparkan substansi UU No 23/2014 bahwa camat memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota dalam menjaga keutuhan NKRI. Urusan pemerintahan umum ini yang harus dipahami camat.

“Di antaranya pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan masyarakat guna mewujudkan stabilitas keamanan, penanganan konflik sosial, dan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila,” bebernya.

Menurut Tjahjo, kewenangan atributif camat dalam urusan pemerintahan umum secara prinsip adalah untuk penciptaan stabilitas wilayah guna terwujudnya dinamisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk melaksanakan urusan tersebut, camat dibantu Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimka) yang beranggotakan kepala kepolisian di kecamatan, kepala teritorial TNI di lecamatan, dan instansi vertikal lain di kecamatan.

Forkopimka memiliki fungsi kontrol di wilayah melalui pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan ketertiban umum. “Urusan pemerintahan umum tersebut menjadi kunci bagi kecamatan sebagai bagian wilayah kabupaten/kota yang menjadi penghalang disintegrasi bangsa dan menjadi pencegah faham-faham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan NKRI,” tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Kemendagri Sebut 232...
Kemendagri Sebut 232 Daerah Telah Usulkan Penyederhanaan Birokrasi
Gubernur Sulsel Tegaskan...
Gubernur Sulsel Tegaskan Pemprov Itu Wakil Pemerintah Pusat di Daerah
Sri Mulyani Kasih Nilai...
Sri Mulyani Kasih Nilai C ke Pemda Soal Reformasi Birokrasi
Ini Makna Nilai Huruf...
Ini Makna Nilai Huruf dalam Evaluasi SAKIP dan RB
Wapres Dapat Laporan...
Wapres Dapat Laporan Kurang Sedap Soal Penyederhanaan Birokrasi di Daerah
Dirjen Otda Akmal Malik:...
Dirjen Otda Akmal Malik: Penyederhanaan Birokrasi Bikin Kerja ASN Lebih Efektif
Berita Terkini
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
21 menit yang lalu
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
21 menit yang lalu
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
1 jam yang lalu
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
1 jam yang lalu
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
1 jam yang lalu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
2 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved