Simpan Sabu, Edwar Harus Kembali Masuk Penjara
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Edwar Lumban Gaol, mantan resedivis kasus narkoba pada 2012, kembali ditangkap Polres Kota Padangsidimpuan karena menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja di rumahnya.
Dari tangan pria yang mengaku berprofesi sebagai anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,71 gram, sembilan amp bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,41 gram.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti bungkus plastik kosong klip transparan, satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler. Awalnya, Edo ditangkap karena tersandung kasus penganiayaan salah seorang warga. Namun, setelah koordinasi dengan unit Reskrim, satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba.
"Awalnya, dia ditangkap oleh personil Reskrim karena kasus penganiayaan, namun setelah pengembangan ternyata dia menyimpan narkoba juga,"ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Edo merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Dia ditangkal pada 2012 dan divonis 5 tahun kurungan. "Mungkin dia merasa lebih enak di penjara daripada diluar, makanya dia tidak jerah," pungkasnya.
Dari tangan pria yang mengaku berprofesi sebagai anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,71 gram, sembilan amp bungkus kertas nasi yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 23,41 gram.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti bungkus plastik kosong klip transparan, satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler. Awalnya, Edo ditangkap karena tersandung kasus penganiayaan salah seorang warga. Namun, setelah koordinasi dengan unit Reskrim, satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba.
"Awalnya, dia ditangkap oleh personil Reskrim karena kasus penganiayaan, namun setelah pengembangan ternyata dia menyimpan narkoba juga,"ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Edo merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Dia ditangkal pada 2012 dan divonis 5 tahun kurungan. "Mungkin dia merasa lebih enak di penjara daripada diluar, makanya dia tidak jerah," pungkasnya.
(nag)