Tanggung Jaminan Non PNS, DPRD Apresiasi Pemkab Bekasi

Rabu, 14 November 2018 - 20:07 WIB
Tanggung Jaminan Non...
Tanggung Jaminan Non PNS, DPRD Apresiasi Pemkab Bekasi
A A A
BEKASI - Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menanggung biaya jaminan sosial untuk pegawai non PNS atau tenaga honorer berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi kepada pemerintah setempat.

Apalagi, kata dia, ini merupakan kali pertama pegawai non PNS mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari pemerintah daerah.

"Untuk pertama kalinya, di tahun 2019 nanti akan didaftarkan pada dua kepesertaan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, ada nilai manfaat dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pegawai bila mereka mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya.

Mereka tidak perlu pusing dan khawatir bila suatu saat mengalami kecelakaan kerja saat bekerja, karena sudah ada pihak yang menanggung segala kebutuhannya selama berobat.

"Mereka tentu akan nyaman dan tenang saat bekerja karena mendapat perawatan secara gratis bila mengalami musibah di jalan, baik di darat, laut ataupun udara saat bertugas," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 yang selama sepekan ini, jumlah pendapatan Pemkab Bekasi pada 2019 ditargetkan mencapai Rp 5,2 triliun.
Sedangkan untuk kebutuhan belanja mencapai Rp 5,8 triliun. "Di situ ada defisit Rp600 miliar, tapi dana pembiayaan sebesar Rp600 miliar jadi tidak selisih," paparnya.

Meski demikian, jumlah tersebut masih dihitung secara umum. Jumlah tersebut bakal dirinci dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang rencananya mulai dibahas pekan depan.

"Sekarang draf KUA-PPAS disampaikan pada eksekutif untuk dimasukan ke dalam dokumen, kemudian dikembalikan ke kami lalu dibuat panitia khusus. Jadwalnya pekan depan," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
1 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
1 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
1 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
2 jam yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
3 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved