Klaim Tanah SG, PT KAI Gusur Warga dari Lahan Eks Pabrik Minyak

Rabu, 14 November 2018 - 15:30 WIB
Klaim Tanah SG, PT KAI Gusur Warga dari Lahan Eks Pabrik Minyak
Klaim Tanah SG, PT KAI Gusur Warga dari Lahan Eks Pabrik Minyak
A A A
YOGYAKARTA - PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan pengosongan lahan eks pabrik minyak di Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Rabu (14/11/2018). Ratusan aparat gabungan baik dari PT KAI, Pol PP dan Kepolisian mulai mendatangi lokasi sejak sekitar pukul 5.00 WIB. Lahan seluas 5.300-an meter persegi ini ditempati sekitar 58 penghuni dan diklaim milik Sultan Ground (SG).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyono di lokasi penertiban menyebut bahwa sebelumnya pada 2017 pihak KAI sudah mencoba melakukan prapenertiban tapi mendapat penolakan warga. Melalui proses pengadilan, KAI menang, masyarakat pun akhirnya menyadari lahan itu adalah hak PT KAI.

"Ini tanah Sultan Ground yang dikelola oleh PT KAI seperti di Satsiun Tugu, Lempuyangan dan lainnya. Tanggung jawab pengelolaan dan pengusahaan di kereta api," kata Eko.

Eko mendasarkan surat yang dikeluarkan KHP Wahonosatriy Keraton Yogyakarta bernomor 002/W&K/1/2018 tertanggal 2 Januari 2018 tentang izin pengelolaan tanah Sultan Ground. Selain itu masih ada putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dari perkara nomor 48/Pdt.G/2017/PN.Yk yang menyatakan pengelolaan lahan eks pabrik minyak tersebut berada di tangan PT KAI.

"Yang berhak memang kereta api, yang menang kereta api, akhirnya mereka legowo. Mereka akhirnya sadar," ujar Eko.

Dalam penertiban ini, KAI mengedepankan mekanisme persuasi. Pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan 1,2 dan 3. Selain melibatkan ratusan personel, puluhan warga yang memakai atribut sebuah ormas juga ikut dalam penertiban ini. "Ada LSM yang membantu, mereka melihat kawasan Sarkem (pasar Kembang) yang dulu kumuh sekarang bersih, mereka melihat KAI menyumbangkan tata kota, kondisi lingkungan yang lebih baik. Banyak LSM yang salut dengan kereta api," katanya.

Saat ditanya lahan ini akan digunakan untuk apa oleh PT KAI, Eko mengaku belum mengetahuinya. Meski begitu tampaknya PT KAI akan sulit menggunakan lahan ini untuk bisnis. Pasalnya berdasarkan UUK DIY penggunaan tanah Kasultanan hanya bisa untuk tiga hal yakni pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu warga yang menempati lahan tersebut Siswo Hudoyo (67) menyebut telah tinggal di lokasi itu sekitar 30 tahun. Dirinya mengaku tidak tidak tahu mau pindah ke mana. "Tapi anak-anak sudah minta saya tinggal dengan mereka di Kotagede," katanya.

Sudiyo (65) mengaku mempunyai lahan di lokasi itu seluas 6x7 meter selama 10 tahun terakhir. Lahan yang dia miliki itu dijadikan pangkalan becak yang mampu menampung 12 becak. Dirinya mengaku sudah menerima surat pengosongan dan terakhir pada Jumat (16/11/2018) besok. "Tapi ternyata sudah dikosongkan hari ini," katanya.

Sebelumnya warga penghuni eks pabrik minyak ini juga telah mengajukan gugatan, tapi entah mengapa dalam perjalanannya gugatan itu dicabut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6710 seconds (0.1#10.140)