Langgar Aturan, 1.344 APK di Semarang Ditertibkan

Rabu, 14 November 2018 - 11:31 WIB
Langgar Aturan, 1.344...
Langgar Aturan, 1.344 APK di Semarang Ditertibkan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 1.344 alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang diturunkan petugas karena melanggar aturan. Atribut kampanye itu dipasang di tempat terlarang yakni pohon penghijauan, tiang listrik/telepon/rambu lalu lintas/penerangan jalan umum dengan cara memaku, mengikat, menempel, menyandarkan, melintang di atas jalan, menutup ruas trotoar, mengganggu/membahayakan pandangan pengguna jalan.

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, telah melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan APK. Kebanyakan pemasangan APK melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilhan kepala daerah di Kota Semarang.

“Inventaris sudah kami rampungkan, sejumlah 1.344 buah alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan, dengan jenis seperti spanduk, bendera, baliho, poster, umbul-umbul dan banner dipasang tidak sesuai regulasi,” kata Arief, Selasa (13/11/2018).

Arief menambahkan sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar dan dapat memasang kembali. Dengan catatan, pemasangan berikutnya mesti memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan serta taat aturan.

“Kemudian kami instruksikan agar panwascam lakukan rekomendasi ke PPK untuk dilakukan penertiban bersama dengan pihak terkait lainnya,” tukas dia.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menambahkan, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menggelar penertiban. Rencananya penertiban sebanyak enam kali selama masa kampanye dengan tim gabungan yang sudah dibentuk.

“Rekapitulasi pelanggaran kami teruskan ke KPU Kota Semarang dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera dan secepat mungkin," tegasnya.

Bawaslu juga terus mendorong partai politik agar menertibkan sendiri APK yang telah terpasang dan melanggar aturan. "Kami imbau agar parpol juga punya pemahaman dan kesamaan pandangan karena saat ini KPU Kota Semarang sedang mencetak fasilitasi dan juga desain yang sudah disetujui," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Bahagianya Prajurit...
Bahagianya Prajurit Kodim 0733 Kota Semarang Terima Hibah Mobil dari Pemkot Semarang
Libur Natal dan Tahun...
Libur Natal dan Tahun Baru, Hendi Siap Amankan Kota Semarang
Catat Tanggalnya! Festival...
Catat Tanggalnya! Festival Kota Lama Semarang 2025 Hadir Lebih Meriah
Wakil Wali Kota Resmikan...
Wakil Wali Kota Resmikan Kembali Gereja Blenduk, Ikon Sejarah Semarang
Tumbuhkan Gairah Ekonomi Lokal, Wali Kota Semarang Gelar Pasar Tiban
Wali Kota Semarang Agustina...
Wali Kota Semarang Agustina Ajak Warga Rajut Kedamaian lewat Doa Bersama
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved