Langgar Aturan, 1.344 APK di Semarang Ditertibkan
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 1.344 alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang diturunkan petugas karena melanggar aturan. Atribut kampanye itu dipasang di tempat terlarang yakni pohon penghijauan, tiang listrik/telepon/rambu lalu lintas/penerangan jalan umum dengan cara memaku, mengikat, menempel, menyandarkan, melintang di atas jalan, menutup ruas trotoar, mengganggu/membahayakan pandangan pengguna jalan.
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, telah melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan APK. Kebanyakan pemasangan APK melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilhan kepala daerah di Kota Semarang.
“Inventaris sudah kami rampungkan, sejumlah 1.344 buah alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan, dengan jenis seperti spanduk, bendera, baliho, poster, umbul-umbul dan banner dipasang tidak sesuai regulasi,” kata Arief, Selasa (13/11/2018).
Arief menambahkan sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar dan dapat memasang kembali. Dengan catatan, pemasangan berikutnya mesti memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan serta taat aturan.
“Kemudian kami instruksikan agar panwascam lakukan rekomendasi ke PPK untuk dilakukan penertiban bersama dengan pihak terkait lainnya,” tukas dia.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menambahkan, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menggelar penertiban. Rencananya penertiban sebanyak enam kali selama masa kampanye dengan tim gabungan yang sudah dibentuk.
“Rekapitulasi pelanggaran kami teruskan ke KPU Kota Semarang dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera dan secepat mungkin," tegasnya.
Bawaslu juga terus mendorong partai politik agar menertibkan sendiri APK yang telah terpasang dan melanggar aturan. "Kami imbau agar parpol juga punya pemahaman dan kesamaan pandangan karena saat ini KPU Kota Semarang sedang mencetak fasilitasi dan juga desain yang sudah disetujui," pungkasnya.
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, telah melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan APK. Kebanyakan pemasangan APK melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilhan kepala daerah di Kota Semarang.
“Inventaris sudah kami rampungkan, sejumlah 1.344 buah alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan, dengan jenis seperti spanduk, bendera, baliho, poster, umbul-umbul dan banner dipasang tidak sesuai regulasi,” kata Arief, Selasa (13/11/2018).
Arief menambahkan sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar dan dapat memasang kembali. Dengan catatan, pemasangan berikutnya mesti memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan serta taat aturan.
“Kemudian kami instruksikan agar panwascam lakukan rekomendasi ke PPK untuk dilakukan penertiban bersama dengan pihak terkait lainnya,” tukas dia.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menambahkan, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menggelar penertiban. Rencananya penertiban sebanyak enam kali selama masa kampanye dengan tim gabungan yang sudah dibentuk.
“Rekapitulasi pelanggaran kami teruskan ke KPU Kota Semarang dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera dan secepat mungkin," tegasnya.
Bawaslu juga terus mendorong partai politik agar menertibkan sendiri APK yang telah terpasang dan melanggar aturan. "Kami imbau agar parpol juga punya pemahaman dan kesamaan pandangan karena saat ini KPU Kota Semarang sedang mencetak fasilitasi dan juga desain yang sudah disetujui," pungkasnya.
(rhs)