Langgar Aturan, 1.344 APK di Semarang Ditertibkan

Rabu, 14 November 2018 - 11:31 WIB
Langgar Aturan, 1.344...
Langgar Aturan, 1.344 APK di Semarang Ditertibkan
A A A
SEMARANG - Sebanyak 1.344 alat peraga kampanye (APK) di Kota Semarang diturunkan petugas karena melanggar aturan. Atribut kampanye itu dipasang di tempat terlarang yakni pohon penghijauan, tiang listrik/telepon/rambu lalu lintas/penerangan jalan umum dengan cara memaku, mengikat, menempel, menyandarkan, melintang di atas jalan, menutup ruas trotoar, mengganggu/membahayakan pandangan pengguna jalan.

Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, telah melakukan inventarisasi pelanggaran pemasangan APK. Kebanyakan pemasangan APK melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018 tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilhan kepala daerah di Kota Semarang.

“Inventaris sudah kami rampungkan, sejumlah 1.344 buah alat peraga kampanye dan atribut peserta pemilu tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan, dengan jenis seperti spanduk, bendera, baliho, poster, umbul-umbul dan banner dipasang tidak sesuai regulasi,” kata Arief, Selasa (13/11/2018).

Arief menambahkan sebelum dilakukan penertiban oleh pihak terkait, pihaknya mengimbau seluruh peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar dan dapat memasang kembali. Dengan catatan, pemasangan berikutnya mesti memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan serta taat aturan.

“Kemudian kami instruksikan agar panwascam lakukan rekomendasi ke PPK untuk dilakukan penertiban bersama dengan pihak terkait lainnya,” tukas dia.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin menambahkan, secepatnya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menggelar penertiban. Rencananya penertiban sebanyak enam kali selama masa kampanye dengan tim gabungan yang sudah dibentuk.

“Rekapitulasi pelanggaran kami teruskan ke KPU Kota Semarang dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban segera dan secepat mungkin," tegasnya.

Bawaslu juga terus mendorong partai politik agar menertibkan sendiri APK yang telah terpasang dan melanggar aturan. "Kami imbau agar parpol juga punya pemahaman dan kesamaan pandangan karena saat ini KPU Kota Semarang sedang mencetak fasilitasi dan juga desain yang sudah disetujui," pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Bahagianya Prajurit...
Bahagianya Prajurit Kodim 0733 Kota Semarang Terima Hibah Mobil dari Pemkot Semarang
Libur Natal dan Tahun...
Libur Natal dan Tahun Baru, Hendi Siap Amankan Kota Semarang
Catat Tanggalnya! Festival...
Catat Tanggalnya! Festival Kota Lama Semarang 2025 Hadir Lebih Meriah
Wakil Wali Kota Resmikan...
Wakil Wali Kota Resmikan Kembali Gereja Blenduk, Ikon Sejarah Semarang
Tumbuhkan Gairah Ekonomi Lokal, Wali Kota Semarang Gelar Pasar Tiban
Wali Kota Semarang Agustina...
Wali Kota Semarang Agustina Ajak Warga Rajut Kedamaian lewat Doa Bersama
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved