Perampok Spesialis Apotek dan Minimarket di Manado Ditangkap
A
A
A
MANADO - Polresta Manado berhasil menangkap salah satu pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (perampokan) di enam lokasi apotek dan minimarket yang selama ini cukup meresahkan masyarakat Manado. Tersangka yaitu AEK alias Angga (17) warga Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan IV Kecamatan Wanea.
Tersangka mengaku ada enam tempat yang telah menjadi sasaran pencurian yaitu Apotek Kimia Farma Mapanget kerugian Rp21 juta, Apotek Kimia Farma Paniki Jaya dengan kerugian Rp17 juta, dan Apotek Kimia Farma Ratumbuysang dengan kerugian Rp 2 juta.
Berikutnya Minimarket Bahu dengan kerugian Rp4 juta, Minimarket Pineleng dengan kerugian Rp5 juta dan Minimarket Kakaskasen dengan kerugian Rp5 juta.
“Kasus yang satu ini, tersangka sendiri merupakan residivis pencurian. Baru saja keluar dari Rutan Malendeng, tetapi tersangka sendiri melakukan hal yang sama. Saya juga mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado dalam pemecahan kasus seperti ini,”ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Surya Kumara saat press release di lobi lantai 1 Mapolresta Manado, Senin (12/11/2018).
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka AEK alias Angga tidak sendirian. Ia ditemani dua orang lainnya, yang saat ini masih buron.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan masker dan penutup kepala agar tidak dikenali, peristiwa berlangsung hanya sekitar 4 sampai 5 menit.
“Pelaku berjumlah tiga orang, dengan membawa senjata tajam. Kemudian mengancam petugas kasir, meminta untuk menyerahkan uang yang terdapat di laci kasir. Dalam melakukan aksi mereka menggunakan masker dan penutup kepala, bermaksud agar tidak bisa dikenal. Peristiwa berlangsung singkat hanya sekitaran empat sampe lima menit,”ungkapnya.
Tersangka Angga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk hura-hura dan miras.
Terhadap tersangka, pasal yang dikenai yaitu pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana Subs pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-3 KUHPidana lebih Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kapolda mengapresiasi upaya pengungkapan yang sudah berhasil dilakukan oleh Polresta Manado dan jajaran.
“Ini memang merupakan target-target saya karena ini yang sangat meresahan masyarakat. Saya apresiasi kepada Kapolresta dan seluruh timnya, ini hasil koordinasi yang cukup bagus sehingga mengungkap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Waskito.
Selain berhasil menangkap Angga, Polresta Manado juga sukses menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket dengan lima tersangka yaitu, MK alias Mexel (20), RCK alias Rizal (18), JM alias Jackson (33), VT alias Veron (17), BR alias Bryan (26). Semuanya, berasal dari Kabupaten Minahasa.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado bersama dengan jajaran, yang mampu pecahkan kasus pencurian di beberapa toko satu kali duapuluh empat jam. Ini merupakan incaran saya,”ujarnya.
Adapun beberapa toko yang menjadi tempat pencurian dari kelima tersangka sendiri yaitu, Minimarket Atas Citraland Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang, Minimarket Jalan Sea Kelurahan Malalayang Satu Barat, Minimarket Lorong Gereja Elim Kelurahan Malalayang, MinimarketKompleks Terminal Malalayang, Minimarket Wonasa Kelurahan Wonasa dan Minimarket Kompleks Pasar Tuminting.
“Modus operandi dari lima tersangka dengan membagi tugas, ada yang berpura-pura sebagai pembeli, ketika petigas lengah. Tersangka yang lain masuk ke gudang (mess) karyawan dan mengambil barang-barang elektronik milik karyawan, pelaku menggunakan mobil sebagai kendaraan Operasional. Sedangkan salh satu tersangka RK alias Rizal eks karyawan Alfamidi,”terangnya.
Sedangkan barang bukti 1 buah HP merek Xiomi Red Note 5, 2 buah HP merek Samsung J5 dan J2, 1 unit mobil jenis Xenia warna putih DB1370 GN, 1 set Home Teater merek Panasonic.
“Para pelaku melakukan pencurian di beberapa titik di luar wilayah hukum Polresta Manado, diantaranya di wilayah Langowan dan Kelurahan Tataaran Tondano, Kabupaten Minahasa. Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ke 4 KUH Pidana Subsider Pasal 362, Pasal 55 ayat 1 ke 1. Pasal 56 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tandasnya.
Tersangka mengaku ada enam tempat yang telah menjadi sasaran pencurian yaitu Apotek Kimia Farma Mapanget kerugian Rp21 juta, Apotek Kimia Farma Paniki Jaya dengan kerugian Rp17 juta, dan Apotek Kimia Farma Ratumbuysang dengan kerugian Rp 2 juta.
Berikutnya Minimarket Bahu dengan kerugian Rp4 juta, Minimarket Pineleng dengan kerugian Rp5 juta dan Minimarket Kakaskasen dengan kerugian Rp5 juta.
“Kasus yang satu ini, tersangka sendiri merupakan residivis pencurian. Baru saja keluar dari Rutan Malendeng, tetapi tersangka sendiri melakukan hal yang sama. Saya juga mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado dalam pemecahan kasus seperti ini,”ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Surya Kumara saat press release di lobi lantai 1 Mapolresta Manado, Senin (12/11/2018).
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka AEK alias Angga tidak sendirian. Ia ditemani dua orang lainnya, yang saat ini masih buron.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan masker dan penutup kepala agar tidak dikenali, peristiwa berlangsung hanya sekitar 4 sampai 5 menit.
“Pelaku berjumlah tiga orang, dengan membawa senjata tajam. Kemudian mengancam petugas kasir, meminta untuk menyerahkan uang yang terdapat di laci kasir. Dalam melakukan aksi mereka menggunakan masker dan penutup kepala, bermaksud agar tidak bisa dikenal. Peristiwa berlangsung singkat hanya sekitaran empat sampe lima menit,”ungkapnya.
Tersangka Angga merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016. Uang hasil pencurian dia gunakan untuk hura-hura dan miras.
Terhadap tersangka, pasal yang dikenai yaitu pasal 365 ayat (2) dan ayat (1) KUHPidana Subs pasal 363 ayat (2) dan ayat (1) ke-3 KUHPidana lebih Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kapolda mengapresiasi upaya pengungkapan yang sudah berhasil dilakukan oleh Polresta Manado dan jajaran.
“Ini memang merupakan target-target saya karena ini yang sangat meresahan masyarakat. Saya apresiasi kepada Kapolresta dan seluruh timnya, ini hasil koordinasi yang cukup bagus sehingga mengungkap kejahatan-kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Waskito.
Selain berhasil menangkap Angga, Polresta Manado juga sukses menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket dengan lima tersangka yaitu, MK alias Mexel (20), RCK alias Rizal (18), JM alias Jackson (33), VT alias Veron (17), BR alias Bryan (26). Semuanya, berasal dari Kabupaten Minahasa.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolresta Manado bersama dengan jajaran, yang mampu pecahkan kasus pencurian di beberapa toko satu kali duapuluh empat jam. Ini merupakan incaran saya,”ujarnya.
Adapun beberapa toko yang menjadi tempat pencurian dari kelima tersangka sendiri yaitu, Minimarket Atas Citraland Kelurahan Winangun Satu Kecamatan Malalayang, Minimarket Jalan Sea Kelurahan Malalayang Satu Barat, Minimarket Lorong Gereja Elim Kelurahan Malalayang, MinimarketKompleks Terminal Malalayang, Minimarket Wonasa Kelurahan Wonasa dan Minimarket Kompleks Pasar Tuminting.
“Modus operandi dari lima tersangka dengan membagi tugas, ada yang berpura-pura sebagai pembeli, ketika petigas lengah. Tersangka yang lain masuk ke gudang (mess) karyawan dan mengambil barang-barang elektronik milik karyawan, pelaku menggunakan mobil sebagai kendaraan Operasional. Sedangkan salh satu tersangka RK alias Rizal eks karyawan Alfamidi,”terangnya.
Sedangkan barang bukti 1 buah HP merek Xiomi Red Note 5, 2 buah HP merek Samsung J5 dan J2, 1 unit mobil jenis Xenia warna putih DB1370 GN, 1 set Home Teater merek Panasonic.
“Para pelaku melakukan pencurian di beberapa titik di luar wilayah hukum Polresta Manado, diantaranya di wilayah Langowan dan Kelurahan Tataaran Tondano, Kabupaten Minahasa. Pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ke 4 KUH Pidana Subsider Pasal 362, Pasal 55 ayat 1 ke 1. Pasal 56 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tandasnya.
(sms)