Pemotongan Gaji Ribuan Honor Diduga Terindikasi Korupsi
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun diduga melakukan penyimpangan bahkan terindikasi korupsi dalam pemotongan gaji ribuan tenaga honor yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pasalnya, sejak Juli hingga September 2018 ternyata tenaga honor di Simalungun hanya menerima gaji Rp1 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Untuk diketahui, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun Tahun Anggaran 2018 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena pengesahannya tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Dengan penolakan P-APBD 2018 seharusnya pembayaran gaji honor harus tetap mengacu pada APBD induk yaitu sebesar Rp2 juta. Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono membenarkan seharusnya gaji tenaga honor dibayarkan tetap Rp 2 juta. Sebab, P-APBD telah ditolak, sehingga tidak ada dasar gaji honor dipangkas.
"Tidak ada dasar Pemkab Simalungun memangkas gaji tenaga honor, karena P-APBD ditolak, jadi gajinya tetap mengacu pada APBD induk," sebut Dadang.
Sekretaris Forum Guru Honor (FGH) Kabupaten Simalungun Beni Purba mendesak pihak Pemkab untuk membayarkan kekurangan gaji guru honor yang sudah dibayarkan Rp1 juta sejak Juli-September 2018.
"Pemkab Simalungun harus membayarkan kekurangan gaji guru honor yang dibayarkan Rp1 juta, gaji guru honor harus Rp2 juta tahun 2018 sesuai APBD," ujar Beni.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jhon Suka Jaya mengaku sedang rapat dan tidak memberikan penjelasan. "Sedang rapat Bang," kata Jhon.
Pasalnya, sejak Juli hingga September 2018 ternyata tenaga honor di Simalungun hanya menerima gaji Rp1 juta dari sebelumnya Rp2 juta. Untuk diketahui, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun Tahun Anggaran 2018 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena pengesahannya tidak tepat waktu atau tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
Dengan penolakan P-APBD 2018 seharusnya pembayaran gaji honor harus tetap mengacu pada APBD induk yaitu sebesar Rp2 juta. Anggota DPRD Simalungun Dadang Pramono membenarkan seharusnya gaji tenaga honor dibayarkan tetap Rp 2 juta. Sebab, P-APBD telah ditolak, sehingga tidak ada dasar gaji honor dipangkas.
"Tidak ada dasar Pemkab Simalungun memangkas gaji tenaga honor, karena P-APBD ditolak, jadi gajinya tetap mengacu pada APBD induk," sebut Dadang.
Sekretaris Forum Guru Honor (FGH) Kabupaten Simalungun Beni Purba mendesak pihak Pemkab untuk membayarkan kekurangan gaji guru honor yang sudah dibayarkan Rp1 juta sejak Juli-September 2018.
"Pemkab Simalungun harus membayarkan kekurangan gaji guru honor yang dibayarkan Rp1 juta, gaji guru honor harus Rp2 juta tahun 2018 sesuai APBD," ujar Beni.
Pihak Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jhon Suka Jaya mengaku sedang rapat dan tidak memberikan penjelasan. "Sedang rapat Bang," kata Jhon.
(rhs)