Ahli Psikometafisika-Konsultan Hak Cipta Ini Dapat Penghargaan Leprid

Senin, 12 November 2018 - 15:45 WIB
Ahli Psikometafisika-Konsultan Hak Cipta Ini Dapat Penghargaan Leprid
Ahli Psikometafisika-Konsultan Hak Cipta Ini Dapat Penghargaan Leprid
A A A
SEMARANG - Dua warga Semarang yang berbeda keahlian mencatatkan prestasi di Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid). Keduanya adalah Juliawati Rahardjakusuma dan Hendra Prasetya. Apresiasi diberikan kepada Juliawati, merupakan ahli Psikometafisika pertama di Indonesia ini yang melakukan Psikometafisika massal yang diikuti sekitar 5 ribu orang di Holy Stadium, Semarang.

Sedangkan Hendra Prasetya mendapat penghargaan sebagai konsultan kekayaan intelektual pertama pelaksanaan proses sertifikasi perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar dengan rekor waktu tercepat yakni tak lebih dari 5 menit.

Pemberian penghargaan kepada Juliawati dan Hendra diserahkan langsung oleh Ketua Umum dan pendiri Leprid Paulus Pangka di Hotel Harris, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/11/2018).

Juliawati menerangkan bahwa tes Psikometafisika yang dimaksud adalah ditemukannya pola-pola dari angka-angka tanggal lahir yang diperkuat tulisan dan tanda tangan untuk mengetahui pribadi seseorang.

"Kami dapat simpulkan bahwa pola-pola itu berkorelasi terhadap seluruh aspek kehidupan dan menggambarkan potensi diri, alam bawah sadar, jiwa dan karakter seseorang baik dari sisi positif maupun negatif. Atas apresiasi yang diberikan ini, saya berharap dapat membuka paradigma di masyarakat bahwa Psikometafisika bukanlah suatu ilmu berbau klenik tetapi dapat dipelajari, diimplementasikan dan membawa manfaat bagi kehidupan manusia,” paparnya.

Sementara, Hendra Prasetya mengungkapkan, pengajuan hak kekayaan intelektual untuk saat ini sangat lah mudah, sehingga bisa memacu peningkatan jumlah pemohon hak kekayaan intelektual seperti hak paten, merek, hak cipta, desain industri dan hak-hak kekayaan intelektual lainnya.

Ketua Umum dan pendiri Leprid Paulus Pangka menyatakan, Hendra Prasetya sebagai pemilik Indo Patent merupakan konsultan pertama yang melaksanakan proses perpanjangan jangka waktu pendaftaran tercepat.

"Setelah kami lakukan riset, prestasi yang dimiliki oleh dua warga Semarang ini belum pernah dilakukan oleh pihak manapun, maka kami berkesimpulan ini merupakan langkah paling inovatif yang telah ditempuh," kata Paulus Pangka.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7484 seconds (0.1#10.140)