Peredaran Sabu di Desa Kian Marak, Polres Merangin Cokok Lima Pengedar
A
A
A
MERANGIN - Polisi mengamankan lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu darii empat wilayah di Kabupaten Merangin, Jambi. Total sabu-sabu yang disita dari kelimanya sebanyak 5,82 gram.
“Kelima pelaku ini diamankan di empat TKP yang berbeda, dimana dua TKP berkaitan satu sama lain, Satu di antara lima pelaku adalah seorang satpam rumah sakit,” ujar Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Jumat, 9 November 2018.
Menurut Kapolres, para pelaku ini biasanya beroperasi di wilayah pedesaan. “Sasaran pelaku ini adalah pedesaan dan kini di pedesaan sudah marak peredaraan narkotika. Makanya kami akan terus melakukan razia untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
AKBP I Kade membeberkan, penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Bangko, dimana dua orang diamankan saat bertransaksi. Dari tersangka Rifai (26), warga Kelurahan Pasar Atas; dan Kurnadi (25), warga Kelurahan Dusun Bangko, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 0,05 gram.
Usai dibawa ke Polres Merangin, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Ismail(25), warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir. Polisi pun memburu Ismail.
Saat penangkapan Ismail, aparat kepolisian kembali berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Berselang dua hari, aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini pelaku diamankan oleh anggota Satuan Shabara Polres Merangin.
Pelaku bernama Padli (26), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang diamankan di wilayah simpang Seling, kecamatan Tabir, saat ingin mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku ditemukan tiga bungkus sabu-sabu sebanyak 0,36 gram. Selanjutnya, barang bukti pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Selang berapa lama, Satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tabir.
Saat diamankan pelaku bernama Zulkifli(45), warga Kabupaten Bungo, membawa dua bungkus sabu sebanyak 5,30 gram. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin.
“Kelima pelaku ini diamankan di empat TKP yang berbeda, dimana dua TKP berkaitan satu sama lain, Satu di antara lima pelaku adalah seorang satpam rumah sakit,” ujar Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, Jumat, 9 November 2018.
Menurut Kapolres, para pelaku ini biasanya beroperasi di wilayah pedesaan. “Sasaran pelaku ini adalah pedesaan dan kini di pedesaan sudah marak peredaraan narkotika. Makanya kami akan terus melakukan razia untuk memberantas hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
AKBP I Kade membeberkan, penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Bangko, dimana dua orang diamankan saat bertransaksi. Dari tersangka Rifai (26), warga Kelurahan Pasar Atas; dan Kurnadi (25), warga Kelurahan Dusun Bangko, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 0,05 gram.
Usai dibawa ke Polres Merangin, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut didapat dari Ismail(25), warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir. Polisi pun memburu Ismail.
Saat penangkapan Ismail, aparat kepolisian kembali berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,06 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Merangin.
Berselang dua hari, aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini pelaku diamankan oleh anggota Satuan Shabara Polres Merangin.
Pelaku bernama Padli (26), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang diamankan di wilayah simpang Seling, kecamatan Tabir, saat ingin mengedarkan sabu-sabu.
Dari tangan pelaku ditemukan tiga bungkus sabu-sabu sebanyak 0,36 gram. Selanjutnya, barang bukti pelaku langsung dibawa ke Polres Merangin.
Selang berapa lama, Satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tabir.
Saat diamankan pelaku bernama Zulkifli(45), warga Kabupaten Bungo, membawa dua bungkus sabu sebanyak 5,30 gram. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin.
(thm)