2023, Jokowi Janji Seluruh Bidang Tanah di Tegal Sudah Bersertifikat
A
A
A
TEGAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.000 sertifikat tanah yang mencakup 1.738.742 meter persegi bidang tanah kepada masyarakat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018). Dalam acara penyerahan sertifikat di GOR Tri Sanja itu, Presiden menyatakan bahwa kepemilikan tanah wajib dibuktikan dengan adanya sertifikat hak atas tanah sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
"Kita tahu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak-Ibu punya tanah tapi enggak ada sertifikat, begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani," kata Jokowi.
Presiden berjanji seluruh bidang tanah di Tegal, sudah bersertifikat lima tahun ke depan. "Akan kita rampungkan, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), tahun 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal," ucapnya.
Sayangnya, hingga saat ini masih warga pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat. Menurut data pemerintah tahun 2015, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil kepada Presiden, tahun ini pemerintah menargetkan 60.000 sertifikat tanah sudah dapat diserahkan kepada masyarakat.
"Biasanya setahun itu 500.000 sertifikat keluar. Tahun kemarin saya sudah perintah harus keluar 5 juta sertifikat. Alhamdulillah akhir tahun selesai lima juta sertifikat. Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar dari kantor BPN. Tahun depan targetnya sembilan juta sertifikat harus keluar," katanya.
"Kita tahu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak-Ibu punya tanah tapi enggak ada sertifikat, begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani," kata Jokowi.
Presiden berjanji seluruh bidang tanah di Tegal, sudah bersertifikat lima tahun ke depan. "Akan kita rampungkan, tadi sesuai dengan yang disampaikan Pak Menteri BPN (ATR), tahun 2023 semuanya sudah disertifikatkan di Kabupaten Tegal," ucapnya.
Sayangnya, hingga saat ini masih warga pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat. Menurut data pemerintah tahun 2015, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya. Akibatnya, banyak sekali sengketa pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.
Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil kepada Presiden, tahun ini pemerintah menargetkan 60.000 sertifikat tanah sudah dapat diserahkan kepada masyarakat.
"Biasanya setahun itu 500.000 sertifikat keluar. Tahun kemarin saya sudah perintah harus keluar 5 juta sertifikat. Alhamdulillah akhir tahun selesai lima juta sertifikat. Tahun ini 7 juta sertifikat harus keluar dari kantor BPN. Tahun depan targetnya sembilan juta sertifikat harus keluar," katanya.
(amm)