Terdakwa Pencabulan Anak Tiri Divonis 12 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Terdakwa pencabulan Bambang Himawan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/11/2018). Bambang yang tega mencabuli anak tirinya berulang kali juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan badan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta, bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Rozza El Afrina dan Yona Lamerosa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang hadir dalam sidang putusan mengaku menerima putusan tersebut. Pasalnya, putusan tersebut sama dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan JPU Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa Bambang dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui Bambang Himawan tega menyetubuhi SDA (15) anak tirinya berulang kali. Bambang selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Perbuatan bejat Bambang diketahui sudah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2018. Dia selalu memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya saat sang istri pergi bekerja.
Putusan tersebut tak lantas diterima terdakwa. Bambang yang didampingi Elisuita selaku penasehat hukumnya mengaku akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya singkat.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta, bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Rozza El Afrina dan Yona Lamerosa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina yang hadir dalam sidang putusan mengaku menerima putusan tersebut. Pasalnya, putusan tersebut sama dengan tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan JPU Samuel Pangaribuan menjerat terdakwa Bambang dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui Bambang Himawan tega menyetubuhi SDA (15) anak tirinya berulang kali. Bambang selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Perbuatan bejat Bambang diketahui sudah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2018. Dia selalu memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya saat sang istri pergi bekerja.
Putusan tersebut tak lantas diterima terdakwa. Bambang yang didampingi Elisuita selaku penasehat hukumnya mengaku akan menggunakan haknya untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujarnya singkat.
(wib)