Bupati Larang SKPD Rapat Dinas di Hotel Luar KBB
A
A
A
PADALARANG - Seluruh SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang untuk menggelar rapat kerja di hotel yang berada di Kota Bandung, Cimahi, atau daerah tetangga lainnya. Aturan itu ditegaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Nomor 900/1416/BPKD tentang Tempat Penyelenggaraan Kegiatan/Rapat dan sudah disebar ke-26 SKPD.
"Mulai 1 November 2018 seluruh kegiatan rapat dinas tidak boleh dilaksanakan di luar KBB. Dasarnya jika rapat di luar KBB, PAD-nya lari ke daerah setempat. Sementara KBB tidak mendapat apa-apa," kata Bupati Aa Umbara di Ngamprah, Rabu (7/11/2018).
Alasan pelarangan melaksanakan kegiatan rapat di luar KBB tersebut, adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu ketika rapat dinas digelar di KBB maka PAD-nya akan masuk ke KBB juga sehingga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah.
Apalagi banyak hotel dan restoran di KBB yang sudah memiliki fasilitas memadai untuk dijadikan tempat rapat-rapat kedinasan. Bupati berharap dengan larangan itu dapat membantu meningkatkan pendapatan pengusaha hotel dan restoran di KBB, sehingga tak ada alasan menunggak pajak.
Aa Umbara menargetkan, dalam lima tahun masa pemerintahannya menargetkan PAD naik menjadi Rp500 miliar. Hasil hitungan sementara APBD 2019 target PAD sebesar Rp350 miliar naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp272 miliar.
"Berkaca dari hal itu maka perlu menggali potensi PAD dan bukan hanya dari pajak hotel atau restoran saja. Tujuannya supaya kami lebih leluasa dalam membuat program pembangunan," pungkasnya.
"Mulai 1 November 2018 seluruh kegiatan rapat dinas tidak boleh dilaksanakan di luar KBB. Dasarnya jika rapat di luar KBB, PAD-nya lari ke daerah setempat. Sementara KBB tidak mendapat apa-apa," kata Bupati Aa Umbara di Ngamprah, Rabu (7/11/2018).
Alasan pelarangan melaksanakan kegiatan rapat di luar KBB tersebut, adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Oleh sebab itu ketika rapat dinas digelar di KBB maka PAD-nya akan masuk ke KBB juga sehingga diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah.
Apalagi banyak hotel dan restoran di KBB yang sudah memiliki fasilitas memadai untuk dijadikan tempat rapat-rapat kedinasan. Bupati berharap dengan larangan itu dapat membantu meningkatkan pendapatan pengusaha hotel dan restoran di KBB, sehingga tak ada alasan menunggak pajak.
Aa Umbara menargetkan, dalam lima tahun masa pemerintahannya menargetkan PAD naik menjadi Rp500 miliar. Hasil hitungan sementara APBD 2019 target PAD sebesar Rp350 miliar naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp272 miliar.
"Berkaca dari hal itu maka perlu menggali potensi PAD dan bukan hanya dari pajak hotel atau restoran saja. Tujuannya supaya kami lebih leluasa dalam membuat program pembangunan," pungkasnya.
(wib)