Peserta Kurang dari 2 Orang, Pendaftaran Pilkades 5 Desa Diperpanjang
A
A
A
SEMARANG - Pendaftaran peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) tahap pertama di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ditutup pada Selasa (6/11/2018). Dari 140 desa yang menyelenggarakan Pilkades, ada lima desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang sehingga pendaftaran diperpanjang hingga 21 November mendatang.
Lima desa tersebut adalah Kradenan, Kecamatan Kaliwungu; Tolokan, Kecamatan Getasan; Tlogo dan Ngajaran, Kecamatan Tuntang serta Desa Kemetul, Kecamatan Susukan. "Sesuai ketentuan, jumlah peserta pemilihan kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila ada desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang, maka pendaftaran pemilihan kepala desa di desa tersebut diperpanjang hingga 21 November," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dispermasdes Kabupaten Semarang Aris Setyawan, Rabu (7/11/2018).
Berdasarkan laporan panitia Pilkades, ada dua desa yang jumlah bakal calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang. Maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, akan dilakukan seleksi tertulis untuk menentukan lima orang bakal calon kepala desa yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Adapun dua desa yang jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang yaitu Desa Candi, Kecamatan Bandungan (8 orang) dan Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh (6 orang). "Sesuai jadwal, seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 26 November 2018," jelas Aris.
Agar seleksi tertulis transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menunjuk pihak ketiga sebagai panitia pelaksana. "Kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melaksanakan tes tertulis. Perguruan tinggi akan ditunjuk kemungkinan yang terdekat atau lokal Kabupaten Semarang. Kemungkinan Undaris (Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman) Ungaran," katanya.
Lima desa tersebut adalah Kradenan, Kecamatan Kaliwungu; Tolokan, Kecamatan Getasan; Tlogo dan Ngajaran, Kecamatan Tuntang serta Desa Kemetul, Kecamatan Susukan. "Sesuai ketentuan, jumlah peserta pemilihan kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila ada desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari dua orang, maka pendaftaran pemilihan kepala desa di desa tersebut diperpanjang hingga 21 November," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dispermasdes Kabupaten Semarang Aris Setyawan, Rabu (7/11/2018).
Berdasarkan laporan panitia Pilkades, ada dua desa yang jumlah bakal calon kades yang mendaftar lebih dari lima orang. Maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, akan dilakukan seleksi tertulis untuk menentukan lima orang bakal calon kepala desa yang akan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Adapun dua desa yang jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang yaitu Desa Candi, Kecamatan Bandungan (8 orang) dan Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh (6 orang). "Sesuai jadwal, seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 26 November 2018," jelas Aris.
Agar seleksi tertulis transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang akan menunjuk pihak ketiga sebagai panitia pelaksana. "Kami akan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melaksanakan tes tertulis. Perguruan tinggi akan ditunjuk kemungkinan yang terdekat atau lokal Kabupaten Semarang. Kemungkinan Undaris (Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman) Ungaran," katanya.
(amm)