Rakit 6 Pistol dari Internet Anggota Perbakin Dibekuk
A
A
A
LUMAJANG - Unit V Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membekuk seorang penjual senjata api rakitan asal Lumajang. Tersangka bernama Jhoni atau JM warga Dusun Krajan Kelurahan Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Dari tangan tersangka polisi menyita enam pistol rakitan jenis revolver beserta puluhan amunisi tak bernomor seri.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, senjata rakitan ini dibuat dengan memodifikasi air soft gun menjadi senjata api yang bisa dibuat menghilangkan nyawa orang lain.
“Keahlian merakit senjata ini dipelajari oleh pelaku melalui internet. Tak hanya senjata api pelaku juga membuat sendiri amunisi untuk senjata ini,” kata Kombes Pol Agung Yudha, Selasa (6/11/2018).
Menurut Direskrimum Polda Jatim, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian tersangka merupakan anggota dari Perbakin Lumajang.
“Pelaku lalu menjualnya kepada sesama anggota Perbakin. Satu pucuk senpi rakitan ini dijual oleh tersangka dengan harga Rp6 juta. Namun jika pembeli memiliki air soft gun untuk dirakit dan dimodifikasi menjadi senpi tersangka membandrol dengan harga Rp2,8 juta," timpalnya.
Sementara tersangka mengaku senjata api rakitan ini dirakit dari senjata air soft gun jenis revolver air soft gun ini kemudian dimodifikasi untuk menjadi senjata api berkaliber 22 milimeter yang bisa membunuh orang.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, senjata rakitan ini dibuat dengan memodifikasi air soft gun menjadi senjata api yang bisa dibuat menghilangkan nyawa orang lain.
“Keahlian merakit senjata ini dipelajari oleh pelaku melalui internet. Tak hanya senjata api pelaku juga membuat sendiri amunisi untuk senjata ini,” kata Kombes Pol Agung Yudha, Selasa (6/11/2018).
Menurut Direskrimum Polda Jatim, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian tersangka merupakan anggota dari Perbakin Lumajang.
“Pelaku lalu menjualnya kepada sesama anggota Perbakin. Satu pucuk senpi rakitan ini dijual oleh tersangka dengan harga Rp6 juta. Namun jika pembeli memiliki air soft gun untuk dirakit dan dimodifikasi menjadi senpi tersangka membandrol dengan harga Rp2,8 juta," timpalnya.
Sementara tersangka mengaku senjata api rakitan ini dirakit dari senjata air soft gun jenis revolver air soft gun ini kemudian dimodifikasi untuk menjadi senjata api berkaliber 22 milimeter yang bisa membunuh orang.
“Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)