Bobol Rumah Kepala Dusun, Dua Pemuda Diborgol Polisi
A
A
A
MUSI RAWAS - Dua pemuda asal Dusun IV Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, WP (18) dan HN (21) harus meringkuk di Tahanan Mapolsek Terawas. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas IPTU Haerudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku curat dan kini masih dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. "Kedua pelaku berhasil kita amankan pada hari Minggu (04/11/2018) dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan dan keduanya mengakui perbuatannya," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan kerugian yang dialami korban berupa satu unit handphone jenis Samsung warna hitam dan satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nilai kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Berdasarkan Informasi yang didapat bahwa kedua pemuda ini melakukan aksi pencurian pada Jumat (19/10/2018) di kediaman Abu Mansyur (32) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) Sukaraya Baru sekira pukul 01.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumahnya dalam keadaan gelap gulita karena listrik padam. Pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak (mencongkel) pintu belakang menggunakan sebilah parang milik korban yang ada di belakang rumah korban.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua buah handphone milik korban yang diletakkan korban di atas meja ruang tengah rumah korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Terawas IPTU Haerudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku curat dan kini masih dalam pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. "Kedua pelaku berhasil kita amankan pada hari Minggu (04/11/2018) dikediamannya masing-masing tanpa melakukan perlawanan dan keduanya mengakui perbuatannya," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Terawas untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan kerugian yang dialami korban berupa satu unit handphone jenis Samsung warna hitam dan satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nilai kerugian sebesar Rp2,5 juta.
Berdasarkan Informasi yang didapat bahwa kedua pemuda ini melakukan aksi pencurian pada Jumat (19/10/2018) di kediaman Abu Mansyur (32) yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) Sukaraya Baru sekira pukul 01.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam rumahnya dalam keadaan gelap gulita karena listrik padam. Pelaku masuk ke dalam rumah korban tersebut melalui pintu belakang dengan cara merusak (mencongkel) pintu belakang menggunakan sebilah parang milik korban yang ada di belakang rumah korban.
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil dua buah handphone milik korban yang diletakkan korban di atas meja ruang tengah rumah korban.
(nag)