2019, Parkir Elektronik Bakal Diterpakan di RSUD Sultan Imanuddin
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berencana menggunakan parkir elektronik (e-Parkir) di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada 2019.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah, usai memimpin rapat koordinasi operasional e-Parkir di Gedung UGD Lantai 3 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jum’at (2/11/2018) lalu.
"e-Parkir ini salah satu aplikasi dari pemda dalam rangka pencegahan kebocoran, kemudian efektifitas dari pungutan dan transparansi pungutan, juga efisiensi," ujar Ahmadi.
Menurutnya, penggunaan e-Parkir juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pendapatan dari parkir di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Namun, lanjut Ahmadi, untuk mengoperasikan e-Parkir masih perlu dilakukan kesiapan.
"Saat ini masih belum bisa dioperasikan di lapangan berkaitan dengan beberapa hal, baik itu hal teknis mau pun regulasi. Hal teknis tadi sudah kita bicarakan, intinya tidak ada permasalahan, dengan target waktu tahun 2019 bisa kita operasikan," katanya.
Berkenaan dengan aturan yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir, Ahmadi menjelaskan, bahwa peraturan mengenai hal tersebut sudah dibuat dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut ke provinsi.
"Sedangkan regulasi yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir ini, karena hal ini hal baru di Kobar, kita akan berkoordinasi dengan provinsi agar peraturan yang telah kita buat ini segera dapat diturunkan, dan dapat di implementasikan di lapangan. Intinya bahwa dari hasil rapat tadi tidak ada permasalahan," tegasnya.
Menanggapi penggunaan e-Parkir di tempat umum, Ahmadi mengatakan masih dalam proses pengkajian dan evaluasi.
"Tempat umum saat ini masih dikaji, sebenarnya pemda memiliki zona, di zona-zona ini kita bagi daerahnya dan kita targetkan, disana ada tim penilainya. Kita menilai di daerah ini ada potensinya sekian, nanti siapa yang berminat untuk menjadi operator parkir disana harus memenuhi target sesuai dengan yang ditargetkan pemda, bagi yang tidak bisa memenuhi target, kita evaluasi di tahun mendatang," sebutnya.
Ahmadi kembali menegaskan, pungutan parkir harus sesuai dengan tarif parkir yang berlaku di dalam peraturan. Apabila terjadi penyelewengan atau pelanggaran dalam pungutan tarif parkir, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada operator parkir di wilayah tersebut. "Kalau tidak sesuai dengan peraturannya, tentu tidak diperkenankan dan akan ditindak tegas," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati (Wabup) Kobar Ahmadi Riansyah, usai memimpin rapat koordinasi operasional e-Parkir di Gedung UGD Lantai 3 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jum’at (2/11/2018) lalu.
"e-Parkir ini salah satu aplikasi dari pemda dalam rangka pencegahan kebocoran, kemudian efektifitas dari pungutan dan transparansi pungutan, juga efisiensi," ujar Ahmadi.
Menurutnya, penggunaan e-Parkir juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pendapatan dari parkir di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Namun, lanjut Ahmadi, untuk mengoperasikan e-Parkir masih perlu dilakukan kesiapan.
"Saat ini masih belum bisa dioperasikan di lapangan berkaitan dengan beberapa hal, baik itu hal teknis mau pun regulasi. Hal teknis tadi sudah kita bicarakan, intinya tidak ada permasalahan, dengan target waktu tahun 2019 bisa kita operasikan," katanya.
Berkenaan dengan aturan yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir, Ahmadi menjelaskan, bahwa peraturan mengenai hal tersebut sudah dibuat dan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut ke provinsi.
"Sedangkan regulasi yang menjadi dasar pemungutan e-Parkir ini, karena hal ini hal baru di Kobar, kita akan berkoordinasi dengan provinsi agar peraturan yang telah kita buat ini segera dapat diturunkan, dan dapat di implementasikan di lapangan. Intinya bahwa dari hasil rapat tadi tidak ada permasalahan," tegasnya.
Menanggapi penggunaan e-Parkir di tempat umum, Ahmadi mengatakan masih dalam proses pengkajian dan evaluasi.
"Tempat umum saat ini masih dikaji, sebenarnya pemda memiliki zona, di zona-zona ini kita bagi daerahnya dan kita targetkan, disana ada tim penilainya. Kita menilai di daerah ini ada potensinya sekian, nanti siapa yang berminat untuk menjadi operator parkir disana harus memenuhi target sesuai dengan yang ditargetkan pemda, bagi yang tidak bisa memenuhi target, kita evaluasi di tahun mendatang," sebutnya.
Ahmadi kembali menegaskan, pungutan parkir harus sesuai dengan tarif parkir yang berlaku di dalam peraturan. Apabila terjadi penyelewengan atau pelanggaran dalam pungutan tarif parkir, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada operator parkir di wilayah tersebut. "Kalau tidak sesuai dengan peraturannya, tentu tidak diperkenankan dan akan ditindak tegas," pungkasnya.
(nag)