Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Rumah DP 0 Rupiah Sudah 383 Orang

Jum'at, 02 November 2018 - 13:56 WIB
Hari Pertama Dibuka,...
Hari Pertama Dibuka, Pendaftar Rumah DP 0 Rupiah Sudah 383 Orang
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 383 pemohon program Hunian Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, sejak resmi dibuka pada Kamis 1 November 2018.

Di hari pertama ini, 383 peminat DP rumah 0 Rupiah mendaftarkan diri di tujuh titik pendaftaran yakni di lima Kantor Walikota, Kantor Bupati dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.

"Ada 383 (pendaftar) kemarin. Kami buka (pendaftaran) mulai pukul 08.30 WIB, hingga 14.00 WIB itu sudah terekap 383 pemohon," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Meli menjelaskan, dari 383 pendaftar akan disaring yang memenuhi syarat dan akan diumumkan paling lambat pada bulan Desember 2018 mendatang.

"Target kami paling lambat (pengumuman) Desember. Karena pendaftaran cuma sampai 20 November. Kami akan melakukan verifikasi terhadap data warga-warga yang sudah masuk," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 780 unit dalam dua tipe rumah, yaitu tipe 21 dan tipe 36 rumah susun sederhana milik (rusunami) DP 0 rupiah di Klapa Village, Jakarta Timur.

Harga jual tiap unit tipe 21 sebesar Rp184.800.000 sampai Rp213.400.000, sebanyak 420 unit. Untuk tipe 36, harga berkisar Rp304.920.000-310.000.000 rupiah, sebanyak 360 unit.

Berikut delapan syarat yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu :

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

2. Telah tinggal di DKI Jakarta paling sedikit lima tahun pada saat pengajuan permohonan pembiayaan.

3. Belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.

4. Belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Berpenghasilan dibawah 7 juta per bulan.

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah.

7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8. Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 20 November 2018.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved