Dinilai Tak Adil, Ridwan Kamil Cabut Pergub Tentang Penetapan UMP

Kamis, 01 November 2018 - 17:19 WIB
Dinilai Tak Adil, Ridwan...
Dinilai Tak Adil, Ridwan Kamil Cabut Pergub Tentang Penetapan UMP
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut dan bakal segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum (UMK) di daerah. Keputusan itu, kata Emil, karena Pergub nomor 54/2018 itu belum seluruhnya menampung aspirasi serikat buruh. Karena, dalam pergub tersebut terdapat klausul-klausul yang dinilai tidak adil dalam penetapan UMP.

"Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Jadi akan saya cabut dan revisi pergub ini," kata Emil di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

Emil menilai, dalam Pergub nomor 54/2018 itu salah satunya membahas soal upah sektoral yang sangat dikhawatirkan kaum buruh dan dapat dijadikan alibi industri.

"Nah, ini yang menurut saya tidak adil. Harusnya ada atau tidak ada permohonan itu proses keadilan upah ini harus dilakukan. Ini salah satu poin yang akan kita perbaiki," kata Emil.

Selain itu, kata Emil, revisi Pergub ini juga akan menyelaraskan visi Buruh Juara dalam lima tahun ke depan. Sehingga, dalam pergub baru telah diperkuat dengan kesejahteraan pekerja yang tidak melulu berdasarkan UMK.

"Dalam lima tahun kedepan, saya akan memperkuat visi buruh juara dengan meningkatkan kesejahteraan. Karena UMR tidak melulu tentang upah. Banyak cara atau upaya dari pemerintah dalam menyejahterakan buruh salah satunya program buruh juara yang akan kami laksanakan nanti," ujar dia.

Dia mengaku telah mempersiapkan program buruh juara dalam meningkatkan kesejahteraan. Dalam program tersebut akan dijadikan poin dalam penentuan sebuah angka UMK

"Kami siapkan hunian buruh di kawasan industri sehingga ada penghematan transportasi, sembako, tempat tinggal dan lain lain. Nah ini akan menjadi prosentase pengurang dalam menuju sebuah angka yang disepakati. Nah ini akan menjadi semangat revisi dari pergub 54 ini," pungkas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)