Dinilai Tak Adil, Ridwan Kamil Cabut Pergub Tentang Penetapan UMP

Kamis, 01 November 2018 - 17:19 WIB
Dinilai Tak Adil, Ridwan...
Dinilai Tak Adil, Ridwan Kamil Cabut Pergub Tentang Penetapan UMP
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencabut dan bakal segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum (UMK) di daerah. Keputusan itu, kata Emil, karena Pergub nomor 54/2018 itu belum seluruhnya menampung aspirasi serikat buruh. Karena, dalam pergub tersebut terdapat klausul-klausul yang dinilai tidak adil dalam penetapan UMP.

"Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Jadi akan saya cabut dan revisi pergub ini," kata Emil di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

Emil menilai, dalam Pergub nomor 54/2018 itu salah satunya membahas soal upah sektoral yang sangat dikhawatirkan kaum buruh dan dapat dijadikan alibi industri.

"Nah, ini yang menurut saya tidak adil. Harusnya ada atau tidak ada permohonan itu proses keadilan upah ini harus dilakukan. Ini salah satu poin yang akan kita perbaiki," kata Emil.

Selain itu, kata Emil, revisi Pergub ini juga akan menyelaraskan visi Buruh Juara dalam lima tahun ke depan. Sehingga, dalam pergub baru telah diperkuat dengan kesejahteraan pekerja yang tidak melulu berdasarkan UMK.

"Dalam lima tahun kedepan, saya akan memperkuat visi buruh juara dengan meningkatkan kesejahteraan. Karena UMR tidak melulu tentang upah. Banyak cara atau upaya dari pemerintah dalam menyejahterakan buruh salah satunya program buruh juara yang akan kami laksanakan nanti," ujar dia.

Dia mengaku telah mempersiapkan program buruh juara dalam meningkatkan kesejahteraan. Dalam program tersebut akan dijadikan poin dalam penentuan sebuah angka UMK

"Kami siapkan hunian buruh di kawasan industri sehingga ada penghematan transportasi, sembako, tempat tinggal dan lain lain. Nah ini akan menjadi prosentase pengurang dalam menuju sebuah angka yang disepakati. Nah ini akan menjadi semangat revisi dari pergub 54 ini," pungkas dia.
(sms)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Berita Terkini
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
20 menit yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
35 menit yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
38 menit yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
58 menit yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
1 jam yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved