UMP 2019 Jawa Tengah Ditetapkan Rp1.605.396.02

Kamis, 01 November 2018 - 16:39 WIB
UMP 2019 Jawa Tengah...
UMP 2019 Jawa Tengah Ditetapkan Rp1.605.396.02
A A A
SEMARANG - Pemerintah Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2019 sebesar Rp1.605.396.02. Keputusan gubernur yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang UMP Jateng 2019 berlaku per 1 Januari 2019.

Dalam surat keputusan gubernur tertanggal 1 November 2018 tersebut disebutkan penetapan UMP berdasar surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 dan sidang pleno Dewan Pengupahan Jateng pada 22 Oktober.

"Pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya," demikian salah satu bunyi poin dalam keputusan itu.

Berdasarkan PP 78 tahun 2015 terdapat dua pola pengupahan, menggunakan UMP atau menggunakan UMK. Tahun ini Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03%.

Melihat kenaikan itu, UMP Jawa Tengah pada tahun 2018 yang sebesar Rp1.486.065 jadi Rp1.605.396.

""Formula baru karena PP-nya ketentuannya begitu. Pertumbuhan ekonomi dan inflasinya sudah ditentukan. Maka kita tinggal menentukan rumus itu ke Jawa Tengah," kata Ganjar, Kamis (1/11/2018).

Penetapan UMK sendiri menjadi wewenang bupati/wali kota menggunakan rumus yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja yakni pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sudah ditentukan.

"Maka sebenarnya kita sudah gampang lagi dari sisi formula. Kita bisa tetapkan dan sebentar lagi kita Surati teman-teman bupati dan walikota untuk menghitung masing-masing dan segera mengusulkan," katanya.

Atas surat edaran tersebut, bupati dan walikota paling lambat menyerahkan usulan UMK ke Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 5 November. Karena pada Minggu ketiga bulan November UMK tahun 2019 se Jawa Tengah harus ditetapkan.

Kadisnakertrans Jateng Wika Bintang menjelaskan waktu penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018. "Kita juga telah melakukan rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha dan buruh," jelasnya.
(sms)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Upah Buruh Provinsi...
Upah Buruh Provinsi di Indonesia
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Pakta Keamanan Rusia...
Pakta Keamanan Rusia dan Iran Akan Guncang Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved