Polres Bintan Tahan 3 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kamis, 01 November 2018 - 09:15 WIB
Polres Bintan Tahan...
Polres Bintan Tahan 3 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
A A A
BINTAN - Pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Bintan dan Unit Reskrim Bintan Timur, Kepri, mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial Ov yang berumur 7 tahun, pada Selasa (23/10/2018) lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku yang diamankan kini telah ditahan pihak kepolisian di antaranya Juliani (26), Moi Yung (42), Mey Rahayu (20). Ketiganya diancam dengan UU tentang Perlindungan Anak atas perbuatan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 56 KUHPPidana," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (31/10/2018).

Adi Kuasa menyampaikan kronologi kejadian kekerasan itu bermula saat wali murid korban bernama Iin mendatangi kediaman paman korban, Moi Yung dan bertemu dengan Juliani yang merupakan bibi korban serta Mey Rahayu yang merupakan pembantu rumah tangga sekaligus pengasuh korban untuk menanyakan luka lebam yang dialami korban.

Saat itu, Juliani mengatakan korban hanya terjatuh di paret gorong-gotong di sekitar rumah mereka. Namun Iin wali murid korban tidak percaya dan meminta untuk dilakukan visum hingga terungkap jika luka lebam yang dialami korban disebabkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Adi Kuasa menambahkan, korban merupakan anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal pada tanggal 19 Maret 2018. Setelah ditinggal oleh kedua orangtuanya, korban pun tinggal bersama Moi Yung, yang merupakan pamannya dan Juliani yang merupakan bibinya.

"Kasus ini masih kita tangani dan ketiganya kita tahan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Adi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4349 seconds (0.1#10.140)