Polres Bintan Tahan 3 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kamis, 01 November 2018 - 09:15 WIB
Polres Bintan Tahan...
Polres Bintan Tahan 3 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
A A A
BINTAN - Pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Bintan dan Unit Reskrim Bintan Timur, Kepri, mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial Ov yang berumur 7 tahun, pada Selasa (23/10/2018) lalu.

Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku yang diamankan kini telah ditahan pihak kepolisian di antaranya Juliani (26), Moi Yung (42), Mey Rahayu (20). Ketiganya diancam dengan UU tentang Perlindungan Anak atas perbuatan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kami jerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 56 KUHPPidana," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (31/10/2018).

Adi Kuasa menyampaikan kronologi kejadian kekerasan itu bermula saat wali murid korban bernama Iin mendatangi kediaman paman korban, Moi Yung dan bertemu dengan Juliani yang merupakan bibi korban serta Mey Rahayu yang merupakan pembantu rumah tangga sekaligus pengasuh korban untuk menanyakan luka lebam yang dialami korban.

Saat itu, Juliani mengatakan korban hanya terjatuh di paret gorong-gotong di sekitar rumah mereka. Namun Iin wali murid korban tidak percaya dan meminta untuk dilakukan visum hingga terungkap jika luka lebam yang dialami korban disebabkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Adi Kuasa menambahkan, korban merupakan anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal pada tanggal 19 Maret 2018. Setelah ditinggal oleh kedua orangtuanya, korban pun tinggal bersama Moi Yung, yang merupakan pamannya dan Juliani yang merupakan bibinya.

"Kasus ini masih kita tangani dan ketiganya kita tahan guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Adi.
(rhs)
Berita Terkait
Pandemi, Kekerasan Perempuan...
Pandemi, Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepulauan Riau Meningkat Drastis
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Kampanye 16 Hari Anti...
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved