Diduga Selingkuh, PKS Pecat Anggotanya di DPRD Kota Semarang
A
A
A
SEMARANG - Anggota DPRD Kota Semarang berinisial IM dari Fraksi PKS diterpa isu perselingkuhan dengan calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, RNS. Akibatnya, wakil rakyat itu diberhentikan dari keanggotaan serta jabatan di struktural partai.
“Iya betul pemberitaan itu (pemberhentian). Apalagi itu surat pemberhentian dari DPP kan sudah menyebar di media sosial. Jadi saya membenarkan kabar tersebut,” kata Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ari Purbono, saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Dia pun mengatakan, PKS tidak memberi celah terhadap perilaku kader yang melanggar hukum terutama asusila dan korupsi. Keputusan itu diambil setelah partai tersebut melakukan klarifikasi dan pemanggilan secara langsung kepada IM.
“Partai tidak mungkin gegabah mengambil keputusan, apalagi menyangkut hukum dan warga luar. Proses pemanggilan dilakukan oleh DPW, hingga didapatkan fakta-fakta yang kemudian disampaikan kepada DPP,” terangnya.
Ari menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap IM. Surat pengajuan PAW juga sudah dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.
“Kita terima surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan, pada Kamis pekan kemarin. Setelah itu langsung kita bikin surat PAW, sudah kita ajukan,” tukas pria kelahiran Semarang 27 September 1974 tersebut.
Sekadar diketahui, Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra, RNS diduga berbuat asusila dan menjadi perebut lelaki orang. Caleg Dapil Jateng 1 nomor urut 3 itu dilaporkan oleh Perempuan Indonesia Raya ke DPD Partai Gerindra Jateng.
Kabar perselingkuhan keduanya beredar setelah tangkapan layar percakapan mesum keduanya beredar. Bahkan, belakangan juga beredar foto-foto kedua politikus tersebut tengah berada di sebuah kamar hotel.
“Iya betul pemberitaan itu (pemberhentian). Apalagi itu surat pemberhentian dari DPP kan sudah menyebar di media sosial. Jadi saya membenarkan kabar tersebut,” kata Ketua DPD PKS Kota Semarang, Ari Purbono, saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2018).
Dia pun mengatakan, PKS tidak memberi celah terhadap perilaku kader yang melanggar hukum terutama asusila dan korupsi. Keputusan itu diambil setelah partai tersebut melakukan klarifikasi dan pemanggilan secara langsung kepada IM.
“Partai tidak mungkin gegabah mengambil keputusan, apalagi menyangkut hukum dan warga luar. Proses pemanggilan dilakukan oleh DPW, hingga didapatkan fakta-fakta yang kemudian disampaikan kepada DPP,” terangnya.
Ari menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap IM. Surat pengajuan PAW juga sudah dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kota Semarang untuk ditindaklanjuti.
“Kita terima surat pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan, pada Kamis pekan kemarin. Setelah itu langsung kita bikin surat PAW, sudah kita ajukan,” tukas pria kelahiran Semarang 27 September 1974 tersebut.
Sekadar diketahui, Caleg DPRD Jateng dari Partai Gerindra, RNS diduga berbuat asusila dan menjadi perebut lelaki orang. Caleg Dapil Jateng 1 nomor urut 3 itu dilaporkan oleh Perempuan Indonesia Raya ke DPD Partai Gerindra Jateng.
Kabar perselingkuhan keduanya beredar setelah tangkapan layar percakapan mesum keduanya beredar. Bahkan, belakangan juga beredar foto-foto kedua politikus tersebut tengah berada di sebuah kamar hotel.
(sms)