Soal Upah 2019, Kabupaten Kota Boleh Usulkan UMK Melebihi PP No 78

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:54 WIB
Soal Upah 2019, Kabupaten...
Soal Upah 2019, Kabupaten Kota Boleh Usulkan UMK Melebihi PP No 78
A A A
SEMARANG - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi peraturan pemerintah (PP) No 78/2015 sebesar 8,03%.

"Memang sudah ada PP yang mengatur, namun fakta di lapangan tidak bisa 100% menggunakan itu. Pasti ada tarik ulur," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkonsultasi terkait pengupahan dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di kantor DPRD Jateng, Selasa (30/10/2018).

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda. Meskipun berbasis PP No 78/2015, namun tidak semua daerah di Jateng dapat menggunakan formula itu.

"Misalnya di Batang, tentu tidak bisa menggunakan PP 78 itu. Di beberapa Kabupaten bahkan juga sudah ada kesepakatan antara Tripartitnya, mereka akan naik berapa persen. Kalau itu baik maka akan kami ambil," tegasnya.

Untuk itu lanjut Ganjar, dalam penetapan UMK nanti, meskipun berbasis pada PP namun dimungkinkan ada daerah yang kenaikannya melebihi 8,03%. "Ada formulanya sendiri, meski standar formulanya PP, namun ada yang di atas dan di bawah, tapi prosentasenya tidak jauh, ya tipis-tipislah," tambahnya.

Ganjar menegaskan, terkait penetapan UMP tahun 2018 yang akan diumumkan pada 1 November nanti, pihaknya akan menggunakan formula PP No 78/2015 tentang pengupahan. Namun berdasarkan Undang-Undang No 32/2004 tentang pemerintahan, Pemerintah Provinsi dapat menggunakan formulasi UMK.

"Nah kebiasaan di Jateng ini kita menggunakan UMK terus menerus. Meski UMP kami tetapkan, namun itu hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi saja, karena kalau menggunakan UMP kesenjangannya akan sangat tinggi," tegasnya.

Penggunaan formulasi UMK, lanjut Ganjar, merupakan jalan tengah untuk menghindari ketimpangan upah antar daerah. Dia mencontohkan, jika hanya menggunakan UMP, maka akan terjadi ketimpangan antara Kota Semarang dan Banjarnegara.

"Kalau angkanya segitu (UMP), njeglek mas, nanti tidak adil. Contoh Semarang dengan Banjarnegara, itu angkanya jauh sekali," tegasnya.

Penggunaan mekanisme UMK lanjut mantan anggota DPR RI ini dinilai lebih bijaksana, karena mendekati daerah masing-masing. Meskipun dalam penggunaan UMK itu, masih ada satu daerah di Jateng yang belum 100% memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ada satu daerah yakni Batang yang belum 100% KHL. Di Batang masih kurang sedikit, tidak ada satu persen. Sedang kami dorong terus, kalau Batang selesai, maka utang kita lunas. Semuanya sudah sesuai dengan KHL," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengatakan jika persoalan PP 78 dalam penetapan UMP merupakan hal yang mutlak dan harus dilaksanakan. "Kalau soal UMP, sepertinya tidak bisa apa-apa, itu sudah aturan baku. Hanya bisa pakai kebijakan kita terkait UMK, jadi bisa disesuaikan dengan kondisi regional daerah masing-masing," ucapnya.

Dia berharap persoalan upah di Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencari yang terbaik. "Saya berharap, persoalan upah ini mengutamakan agar buruh bisa meningkatkan kesejahteraan, di lain sisi pengusaha juga tetap berjalan normal. Semuanya harus dipertimbangkan," tutupnya.
(wib)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tenang! Upah Minimum...
Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
6 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
6 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
6 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
7 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
7 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
9 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved