Lion Air Jatuh, Pemerintah Babel Kibarkan Bendera Setengah Tiang
A
A
A
PANGKALPINANG - Setelah peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 penerbangan dari Jakarta-Pangkalpinang pada Senin (29/10/2018), Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Hal tersebut sebagai ungkapan belasungkawa bagi para korban Pesawat Lion Air. "Saya mengarahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lainnya, pegawainya untuk mengibarkan bendera setengah tiang," katanya kepada awak media di Pangkalpinang, Selasa (30/10/2018).
Pengibaran bendera setengah tiang, kata Erzaldi, didasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Seperti kita ketahui semua telah terjadi musibah peristiwa jatuhnya Lion Air, sebagai ungkapan belasungkawa untuk para korban," katanya.
"Maka dari itu saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lain, yang pegawainya juga korban atas peristiwa tersebut untuk dapat memasang bendera setengah tiang selama 3 hari mulai hari ini," kata Gubernur.
Hal tersebut sebagai ungkapan belasungkawa bagi para korban Pesawat Lion Air. "Saya mengarahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lainnya, pegawainya untuk mengibarkan bendera setengah tiang," katanya kepada awak media di Pangkalpinang, Selasa (30/10/2018).
Pengibaran bendera setengah tiang, kata Erzaldi, didasarkan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Seperti kita ketahui semua telah terjadi musibah peristiwa jatuhnya Lion Air, sebagai ungkapan belasungkawa untuk para korban," katanya.
"Maka dari itu saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta instansi lain, yang pegawainya juga korban atas peristiwa tersebut untuk dapat memasang bendera setengah tiang selama 3 hari mulai hari ini," kata Gubernur.
(amm)